Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Harus Masuk KUHP

Selasa, 01 September 2015 - 19:42 WIB
Pakar: Pasal Penghinaan...
Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Harus Masuk KUHP
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat bersama para pakar hukum pidana guna mendapatkan masukan terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam rapat tersebut salah satu yang dibahas adalah pasal penghinaan presiden. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta pendapat dari para pakar hukum pidana, apakah pasal tersebut harus masuk ke dalam KUHP.

"Yang soal penghinaan terhadap presiden, ada presiden lalu yang namanya di tulis di pantat kerbau. Sekarang lebih parah, Presiden Jokowi dihina tapi diam saja," ujar Benny di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

"Pandangan saya secara pribadi, ini seolah penggunaan hak-hak demokrasi kita salah. Kita yang memilih tapi kita sendiri yang menghinanya. Ini pandangan saya. Mohon pencerahannya kepada pakar," tanya Benny.

Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden harus ada. Menurut dia, sah sekali jika ingin mengkritik kebijakan presiden. Bukan orangnya ataupun pribadi seorang presiden.

"Cuma orang Indonesia itu melakukan secara afirmatif. Yang dibilang Pak Benny soal nama presiden ditulis di pantat kerbau, itu penghinaan. Harusnya ditangkap sama polisi, tapi untung tidak ditangkap. Jadi bedakan kritik dengan penghinaan," tegas Andi.

PILIHAN:
KPK Diminta Hati-hati Perluas Cabangnya di Daerah

Jaksa Agung Terima Anak Buahnya Gugur Jadi Capim KPK
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved