Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Harus Masuk KUHP

Selasa, 01 September 2015 - 19:42 WIB
Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Harus Masuk KUHP
Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Harus Masuk KUHP
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat bersama para pakar hukum pidana guna mendapatkan masukan terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam rapat tersebut salah satu yang dibahas adalah pasal penghinaan presiden. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta pendapat dari para pakar hukum pidana, apakah pasal tersebut harus masuk ke dalam KUHP.

"Yang soal penghinaan terhadap presiden, ada presiden lalu yang namanya di tulis di pantat kerbau. Sekarang lebih parah, Presiden Jokowi dihina tapi diam saja," ujar Benny di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

"Pandangan saya secara pribadi, ini seolah penggunaan hak-hak demokrasi kita salah. Kita yang memilih tapi kita sendiri yang menghinanya. Ini pandangan saya. Mohon pencerahannya kepada pakar," tanya Benny.

Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden harus ada. Menurut dia, sah sekali jika ingin mengkritik kebijakan presiden. Bukan orangnya ataupun pribadi seorang presiden.

"Cuma orang Indonesia itu melakukan secara afirmatif. Yang dibilang Pak Benny soal nama presiden ditulis di pantat kerbau, itu penghinaan. Harusnya ditangkap sama polisi, tapi untung tidak ditangkap. Jadi bedakan kritik dengan penghinaan," tegas Andi.

PILIHAN:
KPK Diminta Hati-hati Perluas Cabangnya di Daerah

Jaksa Agung Terima Anak Buahnya Gugur Jadi Capim KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7059 seconds (0.1#10.140)