Prabowo Saksikan Vonis Bebas Wilfrida Soik di Malaysia

Selasa, 25 Agustus 2015 - 12:11 WIB
Prabowo Saksikan Vonis...
Prabowo Saksikan Vonis Bebas Wilfrida Soik di Malaysia
A A A
JAKARTA - Perjuangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tanpa pamrih untuk menyelamatkan nyawa tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilfrida Soik dari hukuman mati berbuah manis.

Pasalnya, hari ini Mahkamah Rayuan Malaysia menyatakan Wilfrida bebas dari hukuman mati. Prabowo pun menghadiri pembacaan vonis bebas Wilfrida di Putrajaya, Malaysia, hari ini.

Vonis bebas itu diberikan setelah jaksa penuntut memilih untuk tidak melanjutkan kasus setelah membaca bundle of authorities yang disiapkan oleh pengacara Wilfrida, Tan Sri Shafee.

"Bagi Prabowo, kemenangan hari ini bukan hanya kemenangan bagi Wilfrida, tetapi juga adalah kemenangan bagi bangsa Indonesia," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sudaryono kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2015).

Lebih lanjut, Sudaryono menuturkan menjadi harapan dan cita-cita Prabowo, tidak ada putera-puteri Indonesia yang diperlakukan tidak adil, apalagi diberikan hukuman mati di negeri orang.

Diketahui, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar Pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati.

Namun, Wilfrida akhirnya divonis bebas dengan beberapa pertimbangan. Pertama, usia Wilfrida dinyatakan di bawah umur pada saat kejadian. Kedua, kondisi kejiwaan Wilfrida pada waktu kejadian.

Tim ahli terkait dari Rumah Sakit (RS) Permai menyatakan, Wilfirda mempunyai kecenderungan acute transient psychotic disorder. Dia juga dinyatakan punya kemampuan berpikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan.

Mahkamah menyatakan Wilfrida tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan WS dimasukkan ke RS jiwa, sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan.

PILIHAN:

Hendardji Tegaskan Tak Akan Bawa Gaya Militer ke KPK

Periksa Gatot di KPK, Kejagung Turunkan Kasubdit Penyidikan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0856 seconds (0.1#10.140)