Prabowo Saksikan Vonis Bebas Wilfrida Soik di Malaysia

Selasa, 25 Agustus 2015 - 12:11 WIB
Prabowo Saksikan Vonis...
Prabowo Saksikan Vonis Bebas Wilfrida Soik di Malaysia
A A A
JAKARTA - Perjuangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tanpa pamrih untuk menyelamatkan nyawa tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilfrida Soik dari hukuman mati berbuah manis.

Pasalnya, hari ini Mahkamah Rayuan Malaysia menyatakan Wilfrida bebas dari hukuman mati. Prabowo pun menghadiri pembacaan vonis bebas Wilfrida di Putrajaya, Malaysia, hari ini.

Vonis bebas itu diberikan setelah jaksa penuntut memilih untuk tidak melanjutkan kasus setelah membaca bundle of authorities yang disiapkan oleh pengacara Wilfrida, Tan Sri Shafee.

"Bagi Prabowo, kemenangan hari ini bukan hanya kemenangan bagi Wilfrida, tetapi juga adalah kemenangan bagi bangsa Indonesia," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sudaryono kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2015).

Lebih lanjut, Sudaryono menuturkan menjadi harapan dan cita-cita Prabowo, tidak ada putera-puteri Indonesia yang diperlakukan tidak adil, apalagi diberikan hukuman mati di negeri orang.

Diketahui, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar Pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati.

Namun, Wilfrida akhirnya divonis bebas dengan beberapa pertimbangan. Pertama, usia Wilfrida dinyatakan di bawah umur pada saat kejadian. Kedua, kondisi kejiwaan Wilfrida pada waktu kejadian.

Tim ahli terkait dari Rumah Sakit (RS) Permai menyatakan, Wilfirda mempunyai kecenderungan acute transient psychotic disorder. Dia juga dinyatakan punya kemampuan berpikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan.

Mahkamah menyatakan Wilfrida tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan WS dimasukkan ke RS jiwa, sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan.

PILIHAN:

Hendardji Tegaskan Tak Akan Bawa Gaya Militer ke KPK

Periksa Gatot di KPK, Kejagung Turunkan Kasubdit Penyidikan
(kri)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Penanganan Perkara Jampidsus...
Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved