Prabowo Saksikan Vonis Bebas Wilfrida Soik di Malaysia

Selasa, 25 Agustus 2015 - 12:11 WIB
Prabowo Saksikan Vonis...
Prabowo Saksikan Vonis Bebas Wilfrida Soik di Malaysia
A A A
JAKARTA - Perjuangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tanpa pamrih untuk menyelamatkan nyawa tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilfrida Soik dari hukuman mati berbuah manis.

Pasalnya, hari ini Mahkamah Rayuan Malaysia menyatakan Wilfrida bebas dari hukuman mati. Prabowo pun menghadiri pembacaan vonis bebas Wilfrida di Putrajaya, Malaysia, hari ini.

Vonis bebas itu diberikan setelah jaksa penuntut memilih untuk tidak melanjutkan kasus setelah membaca bundle of authorities yang disiapkan oleh pengacara Wilfrida, Tan Sri Shafee.

"Bagi Prabowo, kemenangan hari ini bukan hanya kemenangan bagi Wilfrida, tetapi juga adalah kemenangan bagi bangsa Indonesia," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sudaryono kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2015).

Lebih lanjut, Sudaryono menuturkan menjadi harapan dan cita-cita Prabowo, tidak ada putera-puteri Indonesia yang diperlakukan tidak adil, apalagi diberikan hukuman mati di negeri orang.

Diketahui, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar Pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati.

Namun, Wilfrida akhirnya divonis bebas dengan beberapa pertimbangan. Pertama, usia Wilfrida dinyatakan di bawah umur pada saat kejadian. Kedua, kondisi kejiwaan Wilfrida pada waktu kejadian.

Tim ahli terkait dari Rumah Sakit (RS) Permai menyatakan, Wilfirda mempunyai kecenderungan acute transient psychotic disorder. Dia juga dinyatakan punya kemampuan berpikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan.

Mahkamah menyatakan Wilfrida tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan WS dimasukkan ke RS jiwa, sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan.

PILIHAN:

Hendardji Tegaskan Tak Akan Bawa Gaya Militer ke KPK

Periksa Gatot di KPK, Kejagung Turunkan Kasubdit Penyidikan
(kri)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
52 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved