Rekomendasi Ditolak MA, KY Pasrah
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial yang meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dihukum tidak menangani perkara (nonpalu) selama enam bulan.
Rekomendasi itu diberikan KY berdasarkan atas pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik Sarpin dalam memutus perkara praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"Kalau sudah ditolak MA, ya mau apa? Kita sudah sampaikan rekomendasi, kalau enggak diterima, ya enggak papa," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Kendati MA berpendapat lain, lanjut Imam, pihaknya sudah melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Menurut dia, pengawasan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. (Baca: MA Tolak Rekomendasi KY Skorsing Nonpalu Hakim Sarpin)
Dia mengatakan, UU tersebut menyatakan apabila terjadi perselisihan pendapat antara KY dan MA dalam menilai perilaku hakim maka harus dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama.
"Dalam praktiknya sejak diundangkan opsi itu belum pernah dijalankan," ujar Imam.
MA telah menolak rekomendasi KY yang memberikan sanksi nonpalu selama enam bulan melarang Hakim Sarpin memimpin sidang.
Atas putusan MA tersebut, hakim Sarpin terbebas dari sangkaan telah melanggar kode etik sebagai hakim.
PILIHAN:
Hadir di Tipikor, Keluarga OC Kaligis Kompak Berkaus #SaveOCK
Rekomendasi itu diberikan KY berdasarkan atas pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik Sarpin dalam memutus perkara praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"Kalau sudah ditolak MA, ya mau apa? Kita sudah sampaikan rekomendasi, kalau enggak diterima, ya enggak papa," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Kendati MA berpendapat lain, lanjut Imam, pihaknya sudah melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Menurut dia, pengawasan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. (Baca: MA Tolak Rekomendasi KY Skorsing Nonpalu Hakim Sarpin)
Dia mengatakan, UU tersebut menyatakan apabila terjadi perselisihan pendapat antara KY dan MA dalam menilai perilaku hakim maka harus dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama.
"Dalam praktiknya sejak diundangkan opsi itu belum pernah dijalankan," ujar Imam.
MA telah menolak rekomendasi KY yang memberikan sanksi nonpalu selama enam bulan melarang Hakim Sarpin memimpin sidang.
Atas putusan MA tersebut, hakim Sarpin terbebas dari sangkaan telah melanggar kode etik sebagai hakim.
PILIHAN:
Hadir di Tipikor, Keluarga OC Kaligis Kompak Berkaus #SaveOCK
(dam)