Pengacara Bupati Morotai Anggap Putusan Hakim PN Jaksel Aneh

Selasa, 11 Agustus 2015 - 12:31 WIB
Pengacara Bupati Morotai Anggap Putusan Hakim PN Jaksel Aneh
Pengacara Bupati Morotai Anggap Putusan Hakim PN Jaksel Aneh
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Martin Ponto Bidara menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas putusan itu, tim kuasa hukum Rusli mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. "(Putusan) ini kan aneh. Sidang praperadilan yang sangat aneh," kata Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Menurut Rifai, putusan hakim aneh karena dalam putusannya hakim tak menyinggung soal penetapan tersangka kliennya sebagai putusan utama.

"Kenapa kami ajukan keberatan, kita bisa membayangkan betapa kriminalisasi telah terjadi," ujarnya.

Sementara itu, terkait putusan praperadilan, Rifai juga mempertanyakan soal tindakan KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan KPK dinilai tidak sesuai Undang-undang KPK dan ketentuan KUHAP.

Rifai menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dimana penetapan tersangka pada tanggal 5 Juni 2015, sementara pada tanggal 25 Juni 2015 baru dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Hal yang sangat krusial, yang sangat penting justru dikesampingkan begitu saja. Ini kan bentuk pembusukan hukum sebenarnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.

Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.

KPK lalu menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Berkas Kasus Telah P21, OC Kaligis Segera Disidangkan

Siang Ini, PN Jaksel Putuskan Nasib Praperadilan Handoko Lie
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5803 seconds (0.1#10.140)