Pengacara Bupati Morotai Yakin Menang Atas KPK di PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Ahmad Rifai mengaku yakin hakim bakal mengabulkan gugatan praperadilan kliennya atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rifai optimis kliennya bakal memenangkan praperadilan tersebut. "Kami sangat yakin akan memenangkannya karena KPK telah menetapkan tersangka pada tanggal 6 Juni 15," ujar Rifai saat dihubungi Sindonews, Selasa (11/8/2015).
Menurut Rifai, KPK telah lalai dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, penetapan tersangka kliennya yang diklaim pada tanggal 6 Juni 2015 kemudian baru dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 Juni 2015.
Dia menyatakan, seharusnya penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dengan demikian harus dibatalkan penetapan tersangkanya," tandasnya.
Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.
Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.
KPK lalu menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
JK Usul BPPT Berubah Wajah Jadi BLU
PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Bupati Morotai
Rifai optimis kliennya bakal memenangkan praperadilan tersebut. "Kami sangat yakin akan memenangkannya karena KPK telah menetapkan tersangka pada tanggal 6 Juni 15," ujar Rifai saat dihubungi Sindonews, Selasa (11/8/2015).
Menurut Rifai, KPK telah lalai dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, penetapan tersangka kliennya yang diklaim pada tanggal 6 Juni 2015 kemudian baru dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 Juni 2015.
Dia menyatakan, seharusnya penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dengan demikian harus dibatalkan penetapan tersangkanya," tandasnya.
Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.
Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.
KPK lalu menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
JK Usul BPPT Berubah Wajah Jadi BLU
PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Bupati Morotai
(kri)