Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Harus Ditolak

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 17:00 WIB
Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Harus Ditolak
Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Harus Ditolak
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon menilai, wacana dihidupkannya pasal penghinaan terhadap presiden harus ditolak.

Selain sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Fadli Zon, jika pasal tersebut dihidupkan kembali maka akan membuat permasalahan baru.

"Saya kira harus ditolak karena akan menjadi kemunduran demokrasi, MK juga memutuskan, menolak pasal itu karena akan membuat suatu pasal baru bahkan masalah baru," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Menurutnya, presiden dan rakyat memiliki kedudukan hukum yang sama. Maka itu, jika memang merasa dihina, presiden dapat melapor namun secara pribadi dengan pasal pencemaran nama baik.

Fadli mengatakan, karena sudah terlanjut masuk ke DPR, maka akan menjadi tanggung jawab DPR untuk menerima atau menolaknya.

"Mungkin itu dibuat menteri atau stafnya, tapi yang jelas draf RUU sudah masuk, nanti DPR saja yang kerjakan," tandasnya.

Pilihan:

Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY

DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6684 seconds (0.1#10.140)