KPK Cecar Ahli Kubu Bupati Morotai Soal Bukti Petunjuk
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar ahli dari Universitas Airlanggar (Unair) Nur Basuki Minarno soal adanya bukti petunjuk yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tim hukum KPK meminta Basuki menjelaskan dalam pendapatnya soal bukti petunjuk, di mana salah satunya dalam menetapkan Bupati Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka menggunakan bukti petunjuk.
"Dalam Undang-undang (UU) Tipikor ada istilah bukti petunjuk. Lalu adanya transfer perbankan, apakah bisa disebut sebagai alat bukti?" Tanya kuasa hukum KPK, Ahmad Burhanuddin dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Menjawab itu, Basuki mengatakan, dalam KUHAP memang diatur soal bukti petunjuk tersebut. Dia membenarkan penetapan tersangka bisa merujuk pada bukti petunjuk.
"Hanya saja belum ada kesesuaian antara undang-undang Tipikor dengan KUHAP yang mengatur ini," kata Basuki.
Jawaban Basuki kemudian menjadi bahan lanjutan pertanyaan Burhanuddin. "Apakah bukti transfer perbankan bisa dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup?" tanya dia lagi.
"Cukup," dijawab Basuki.
Basuki yang merasa dicecar pihak kuasa hukum KPK lantas balik bertanya. "Jadi saya tanya kembali ke termohon, jika ada pemblokiran rekening tapi sebelum penyidikan apakah dibolehkan?" ungkap Basuki.
Kemudian Burhanudin menjelaskan bahwa dalam UU Tipikor secara jelas disebutkan bahwa, pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan setelah perkara sudah masuk tahap penyidikan.
"Berarti itu setelah penetapan tersangka dong," tegasnya.
Kuasa hukum Bupati Rusli Sibua mengaku keberatan terkait tindakan pemblokiran rekening kliennya oleh KPK yang diduga dilakukan sebelum penyidikan.
Diketahui, dalam Pasal 26 huruf A UU Tipikor disebutkan, alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, khusus tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari;
-Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
-dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.
Pilihan:
Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY
DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
Tim hukum KPK meminta Basuki menjelaskan dalam pendapatnya soal bukti petunjuk, di mana salah satunya dalam menetapkan Bupati Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka menggunakan bukti petunjuk.
"Dalam Undang-undang (UU) Tipikor ada istilah bukti petunjuk. Lalu adanya transfer perbankan, apakah bisa disebut sebagai alat bukti?" Tanya kuasa hukum KPK, Ahmad Burhanuddin dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Menjawab itu, Basuki mengatakan, dalam KUHAP memang diatur soal bukti petunjuk tersebut. Dia membenarkan penetapan tersangka bisa merujuk pada bukti petunjuk.
"Hanya saja belum ada kesesuaian antara undang-undang Tipikor dengan KUHAP yang mengatur ini," kata Basuki.
Jawaban Basuki kemudian menjadi bahan lanjutan pertanyaan Burhanuddin. "Apakah bukti transfer perbankan bisa dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup?" tanya dia lagi.
"Cukup," dijawab Basuki.
Basuki yang merasa dicecar pihak kuasa hukum KPK lantas balik bertanya. "Jadi saya tanya kembali ke termohon, jika ada pemblokiran rekening tapi sebelum penyidikan apakah dibolehkan?" ungkap Basuki.
Kemudian Burhanudin menjelaskan bahwa dalam UU Tipikor secara jelas disebutkan bahwa, pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan setelah perkara sudah masuk tahap penyidikan.
"Berarti itu setelah penetapan tersangka dong," tegasnya.
Kuasa hukum Bupati Rusli Sibua mengaku keberatan terkait tindakan pemblokiran rekening kliennya oleh KPK yang diduga dilakukan sebelum penyidikan.
Diketahui, dalam Pasal 26 huruf A UU Tipikor disebutkan, alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, khusus tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari;
-Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
-dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.
Pilihan:
Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY
DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
(maf)