KPK Tuding Saksi Ahli Bupati Morotai Tidak Netral

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 13:16 WIB
KPK Tuding Saksi Ahli...
KPK Tuding Saksi Ahli Bupati Morotai Tidak Netral
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding saksi ahli yang dihadirkan pemohon Bupati Morotai Rusli Sibua tidak netral. Hal itu sempat mewarnai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Yang mulia saya menilai pendapat ahli tidak netral," kata Kuasa Hukum KPK, Mia Siregar dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Ikhwal tudingan tidak netral bermula saat kuasa hukum KPK menilai pendapat ahli menjelaskan soal fakta penyidikan. Dimana kata Mia, tidak tepat ahli menjelaskan dari segi fakta yang tidak diketahuinya.

Apalagi, penjelasan ahli berasal dari komentar kuasa hukum Rusli yang menduga fakta penyidikan terhadap kliennya tidak melalui prosedur yang tepat. Mia sempat memotong pendapat ahli saat ahli menyebutkan 'menurut kuasa hukum pemohon'.

Hal itu menurutnya sudah bicara fakta, bukan kapasitas ahli. Ditambah pendapat itu dari keterangan kuasa hukum Rusli. Agar tudingan tak netral tidak menjadi perdebatan panjang, hakim menginisiasi buat menengahi.

"Ya itu nanti silakan disampaikan dalam kesimpulan," ujar Hakim Martin Ponto Bidara. Hal itu pun disambut baik kuasa hukum KPK. "Mohon jadi catatan yang mulia," pinta Mia.

Namun permintaan tersebut tak dituruti hakim lantaran bukan kapasitasnya untuk menyimpulkan pernyataan kuasa hukum yang merupakan bentuk penilaian secara subyektif.

"Ya itu kan penilaian saudara, tidak mungkin saya repot-repot mencatat dalam penilaian saya," tandasnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Bupati Morotai, Rusli Sibua menghadirkan ahli hukum pidana korupsi asal Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno. Basuki dimintai pendapatnya dari mulai putusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan pada obyek penetapan tersangka, penyelidikan dan penyidikan sampai soal pelimpahan perkara Rusli ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rusli sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada pulau Morotai di Mahkamah Kontitusi tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015. Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.

PILIHAN:

Pendaftaran Pilkada Diperpanjang, Waspada Calon Boneka

Ahli Ingatkan Pengadilan Cepat Respons Gugatan Praperadilan
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved