BW Berhak Tolak Jadi Saksi Kasus Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan menilai, soal saksi-saksi yang dihadirkan dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan penyidik buat menentukan. Beda halnya dengan saksi yang meringankan tersangka.
Hal tersebut menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Bupati Morotai, Rusli Sibua, yang mempertanyakan soal penolakan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) saat akan dihadirkan sebagai saksi dalam penyidikan Rusli di KPK.
Menurut Novel, tim penyidik KPK dalam kasus Rusli sudah dua kali mempersilakan tim kuasa hukum Rusli buat menghadirkan BW yang dianggap sebagai saksi meringankan. Namun hal tersebut tak diusahakan serius oleh mereka.
"Kalau dia (BW) menolak, berarti tidak diusahakan dong, berarti tersangka tidak mengusahakan. Tentunya kalau dia mengusahakan mestinya saksinya mau," tutur Novel usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (6/8/2015).
Novel menjelaskan, ada dua hal yang musti dicermati tim kuasa hukum Rusli terkait hak menghadirkan saksi. Menurutnya, jika saksi yang menjadi kepentingan tim penyidik (saksi fakta), maka kewenangan penyidik buat menghadirkan mereka. Bahkan bisa bersifat memaksa.
Sedangkan untuk saksi yang meringankan, merupakan upaya serius dari tersangka untuk menghadirkan saksi tersebut dalam proses penyidikan. Terkait argumen kuasa hukum Rusli yang khawatir jika menghadirkan BW akan dianggap mempengaruhi saksi, Novel berpendapat, hal itu sah-sah saja dilakukan pihak tersangka.
"Tapi kalau saksi yang menguntungkan justru penasihat hukum menemui, biasanya menemui langsung. Itu suatu hal yang lazim," tandasnya.
Tim kuasa hukum Rusli diketahui sempat meminta penyidik menghadirkan Bambang Widjojanto saat penyidikan di KPK. Sebab, Bambang ternyata mantan kuasa hukum Rusli Sibua dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 silam.
Namun permintaan tersebut diduga ditolak Bambang yang enggan memberikan keterangan. Seperti diberitakan, Rusli adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada pulau Morotai di MK tahun 2011.
Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015. Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.
Perkara yang menjerat Rusli sendiri bermula dari pengembangan kasus dugaan suap kepada mantan hakim MK, Akil Mochtar. Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangai perkara waktu itu.
Rusli dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
Hal tersebut menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Bupati Morotai, Rusli Sibua, yang mempertanyakan soal penolakan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) saat akan dihadirkan sebagai saksi dalam penyidikan Rusli di KPK.
Menurut Novel, tim penyidik KPK dalam kasus Rusli sudah dua kali mempersilakan tim kuasa hukum Rusli buat menghadirkan BW yang dianggap sebagai saksi meringankan. Namun hal tersebut tak diusahakan serius oleh mereka.
"Kalau dia (BW) menolak, berarti tidak diusahakan dong, berarti tersangka tidak mengusahakan. Tentunya kalau dia mengusahakan mestinya saksinya mau," tutur Novel usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (6/8/2015).
Novel menjelaskan, ada dua hal yang musti dicermati tim kuasa hukum Rusli terkait hak menghadirkan saksi. Menurutnya, jika saksi yang menjadi kepentingan tim penyidik (saksi fakta), maka kewenangan penyidik buat menghadirkan mereka. Bahkan bisa bersifat memaksa.
Sedangkan untuk saksi yang meringankan, merupakan upaya serius dari tersangka untuk menghadirkan saksi tersebut dalam proses penyidikan. Terkait argumen kuasa hukum Rusli yang khawatir jika menghadirkan BW akan dianggap mempengaruhi saksi, Novel berpendapat, hal itu sah-sah saja dilakukan pihak tersangka.
"Tapi kalau saksi yang menguntungkan justru penasihat hukum menemui, biasanya menemui langsung. Itu suatu hal yang lazim," tandasnya.
Tim kuasa hukum Rusli diketahui sempat meminta penyidik menghadirkan Bambang Widjojanto saat penyidikan di KPK. Sebab, Bambang ternyata mantan kuasa hukum Rusli Sibua dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 silam.
Namun permintaan tersebut diduga ditolak Bambang yang enggan memberikan keterangan. Seperti diberitakan, Rusli adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada pulau Morotai di MK tahun 2011.
Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015. Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.
Perkara yang menjerat Rusli sendiri bermula dari pengembangan kasus dugaan suap kepada mantan hakim MK, Akil Mochtar. Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangai perkara waktu itu.
Rusli dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
(maf)