KPK Nilai Pengacara Bupati Morotai Salah Bertanya
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, tim kuasa hukum Bupati Morotai, Rusli Sibua salah dalam bertanya.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan buat melawan penetapan tersangka Rusli oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya akan menjelaskan soal fakta, kalau pertanyaan tadi beberapa kali mengenai pendapat, itu adalah kapasitasnya sebagai ahli," ujar Novel usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Noval menambahkan, bisa saja dirinya menjelaskan pertanyaan kuasa hukum Rusli terkait hal tersebut. Namun menurut Novel, akan lebih tepat lagi disampaikan oleh pendapat ahli.
"Tetapi saya tidak bisa menyampaikan karena posisi saya bukan itu (sebagai ahli)," jelasnya.
Perihal pertanyaan salah bermula saat kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai menanyakan dugaan salah ketik nomor dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya.
Kemudian kuasa hukum menduga, dengan salah ketik tersebut berarti ada dua Sprindik. Terhadap hal itu, Novel menolak keras adanya dua Sprindik tersebut.
Menurut dia, Sprindik hanya satu dan yang terkait salah ketik dinilai tidak perlu diperdebatkan. "Tidak bisa dikatakan ada dua Sprindik, ini berlebihan," ucapnya.
Bahkan Novel menjamin seluruh kegiatan penyidikan berikut keterangan para saksi sudah direkam dan didokumentasikan secara rapih dalam laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Laporan BAP kata Novel, bisa dicek kebenarannya saat tersangka diadili dalam persidangan pokok perkaranya nanti. Terkait hal itu, Hakim tunggal Martin Ponto Bidara merasa tidak perlu membesar-besarkan masalah salah ketik nomor Sprindik tersebut.
Menurutnya, sudah menjadi hal lumrah lembaga maupun orang salah dalam melakukan pengetikan. "Wajar salah pengetikan bisa terjadi di mana saja, begitu juga di KPK," kata Martin dalam sidang.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan buat melawan penetapan tersangka Rusli oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya akan menjelaskan soal fakta, kalau pertanyaan tadi beberapa kali mengenai pendapat, itu adalah kapasitasnya sebagai ahli," ujar Novel usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Noval menambahkan, bisa saja dirinya menjelaskan pertanyaan kuasa hukum Rusli terkait hal tersebut. Namun menurut Novel, akan lebih tepat lagi disampaikan oleh pendapat ahli.
"Tetapi saya tidak bisa menyampaikan karena posisi saya bukan itu (sebagai ahli)," jelasnya.
Perihal pertanyaan salah bermula saat kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai menanyakan dugaan salah ketik nomor dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya.
Kemudian kuasa hukum menduga, dengan salah ketik tersebut berarti ada dua Sprindik. Terhadap hal itu, Novel menolak keras adanya dua Sprindik tersebut.
Menurut dia, Sprindik hanya satu dan yang terkait salah ketik dinilai tidak perlu diperdebatkan. "Tidak bisa dikatakan ada dua Sprindik, ini berlebihan," ucapnya.
Bahkan Novel menjamin seluruh kegiatan penyidikan berikut keterangan para saksi sudah direkam dan didokumentasikan secara rapih dalam laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Laporan BAP kata Novel, bisa dicek kebenarannya saat tersangka diadili dalam persidangan pokok perkaranya nanti. Terkait hal itu, Hakim tunggal Martin Ponto Bidara merasa tidak perlu membesar-besarkan masalah salah ketik nomor Sprindik tersebut.
Menurutnya, sudah menjadi hal lumrah lembaga maupun orang salah dalam melakukan pengetikan. "Wajar salah pengetikan bisa terjadi di mana saja, begitu juga di KPK," kata Martin dalam sidang.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
(maf)