Novel Akui Bambang Tolak Bersaksi untuk Kasus Bupati Morotai

Kamis, 06 Agustus 2015 - 13:41 WIB
Novel Akui Bambang Tolak...
Novel Akui Bambang Tolak Bersaksi untuk Kasus Bupati Morotai
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto menolak diminta menjadi saksi oleh pihak Bupati Morotai dalam proses penyidikan di KPK.

Ahmad Rifai selaku tim kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua mengungkapkan, sikap penolakan Bambang Widjojanto itu diketahuinya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ada BAP yang menyatakan Pak BW (Bambang Widjojanto) tidak bersedia jadi saksi dalam perkara ini?" Tanya Rifai di PN Jaksel, Kamis (6/8/2015).

Penyidik KPK Novel Baswedan membenarkan atas pertanyaan yang diajukan Rifai. Menurutnya Bambang Widjojanto mempunyai hak untuk menolak menjadi saksi. Apalagi, kata Novel, kesaksian Bambang Widjojanto sebagai saksi meringankan.

"Harusnya kan bukan penyidik yang meminta-meminta, dari pihak tersangka kalau dibutuhkan saksi ya aktif menghadirkan bersangkutan," tukas Novel.

Tim kuasa hukum Rusli Sibua sempat meminta penyidik menghadirkan Bambang Widjojanto. Bambang Widjojanto adalah mantan kuasa hukum Rusli Sibua dalam pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2011 lalu.

Rusli Sibua adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Pulau Morotai di MK tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015. Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.

Perkara yang menjerat Rusli bermula dari pengembangan kasus dugaan suap kepada mantan Hakim MK, Akil Mochtar. Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangani perkara waktu itu.

Rusli dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Diduga Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Resmi Tersangka.
(kur)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Pisah Sambut Hakim Mahkamah...
Pisah Sambut Hakim Mahkamah Konstitusi
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Berita Terkini
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
49 menit yang lalu
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
1 jam yang lalu
Antisipasi Penumpukan...
Antisipasi Penumpukan di Rest Area, Menag Imbau Semua Masjid Dilewati Pemudik Dibuka 24 Jam
1 jam yang lalu
Ramadan 1446 H, BSI...
Ramadan 1446 H, BSI Beri Santunan untuk 4.444 Anak Yatim Dhuafa
1 jam yang lalu
Ekoteologi dan Puasa...
Ekoteologi dan Puasa Ramadan
2 jam yang lalu
Polemik RUU TNI, Ini...
Polemik RUU TNI, Ini Kekhawatiran Wasekjen PB HMI jika Disahkan
2 jam yang lalu
Infografis
Syarat Penderita Diabetes...
Syarat Penderita Diabetes Diperbolehkan untuk Puasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved