Novel Akui Bambang Tolak Bersaksi untuk Kasus Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto menolak diminta menjadi saksi oleh pihak Bupati Morotai dalam proses penyidikan di KPK.
Ahmad Rifai selaku tim kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua mengungkapkan, sikap penolakan Bambang Widjojanto itu diketahuinya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ada BAP yang menyatakan Pak BW (Bambang Widjojanto) tidak bersedia jadi saksi dalam perkara ini?" Tanya Rifai di PN Jaksel, Kamis (6/8/2015).
Penyidik KPK Novel Baswedan membenarkan atas pertanyaan yang diajukan Rifai. Menurutnya Bambang Widjojanto mempunyai hak untuk menolak menjadi saksi. Apalagi, kata Novel, kesaksian Bambang Widjojanto sebagai saksi meringankan.
"Harusnya kan bukan penyidik yang meminta-meminta, dari pihak tersangka kalau dibutuhkan saksi ya aktif menghadirkan bersangkutan," tukas Novel.
Tim kuasa hukum Rusli Sibua sempat meminta penyidik menghadirkan Bambang Widjojanto. Bambang Widjojanto adalah mantan kuasa hukum Rusli Sibua dalam pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2011 lalu.
Rusli Sibua adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Pulau Morotai di MK tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015. Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.
Perkara yang menjerat Rusli bermula dari pengembangan kasus dugaan suap kepada mantan Hakim MK, Akil Mochtar. Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangani perkara waktu itu.
Rusli dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Diduga Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Resmi Tersangka.
Ahmad Rifai selaku tim kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua mengungkapkan, sikap penolakan Bambang Widjojanto itu diketahuinya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ada BAP yang menyatakan Pak BW (Bambang Widjojanto) tidak bersedia jadi saksi dalam perkara ini?" Tanya Rifai di PN Jaksel, Kamis (6/8/2015).
Penyidik KPK Novel Baswedan membenarkan atas pertanyaan yang diajukan Rifai. Menurutnya Bambang Widjojanto mempunyai hak untuk menolak menjadi saksi. Apalagi, kata Novel, kesaksian Bambang Widjojanto sebagai saksi meringankan.
"Harusnya kan bukan penyidik yang meminta-meminta, dari pihak tersangka kalau dibutuhkan saksi ya aktif menghadirkan bersangkutan," tukas Novel.
Tim kuasa hukum Rusli Sibua sempat meminta penyidik menghadirkan Bambang Widjojanto. Bambang Widjojanto adalah mantan kuasa hukum Rusli Sibua dalam pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2011 lalu.
Rusli Sibua adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Pulau Morotai di MK tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015. Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.
Perkara yang menjerat Rusli bermula dari pengembangan kasus dugaan suap kepada mantan Hakim MK, Akil Mochtar. Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangani perkara waktu itu.
Rusli dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Diduga Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Resmi Tersangka.
(kur)