Novel Akui Bambang Tolak Bersaksi untuk Kasus Bupati Morotai

Kamis, 06 Agustus 2015 - 13:41 WIB
Novel Akui Bambang Tolak...
Novel Akui Bambang Tolak Bersaksi untuk Kasus Bupati Morotai
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto menolak diminta menjadi saksi oleh pihak Bupati Morotai dalam proses penyidikan di KPK.

Ahmad Rifai selaku tim kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua mengungkapkan, sikap penolakan Bambang Widjojanto itu diketahuinya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ada BAP yang menyatakan Pak BW (Bambang Widjojanto) tidak bersedia jadi saksi dalam perkara ini?" Tanya Rifai di PN Jaksel, Kamis (6/8/2015).

Penyidik KPK Novel Baswedan membenarkan atas pertanyaan yang diajukan Rifai. Menurutnya Bambang Widjojanto mempunyai hak untuk menolak menjadi saksi. Apalagi, kata Novel, kesaksian Bambang Widjojanto sebagai saksi meringankan.

"Harusnya kan bukan penyidik yang meminta-meminta, dari pihak tersangka kalau dibutuhkan saksi ya aktif menghadirkan bersangkutan," tukas Novel.

Tim kuasa hukum Rusli Sibua sempat meminta penyidik menghadirkan Bambang Widjojanto. Bambang Widjojanto adalah mantan kuasa hukum Rusli Sibua dalam pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2011 lalu.

Rusli Sibua adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Pulau Morotai di MK tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015. Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.

Perkara yang menjerat Rusli bermula dari pengembangan kasus dugaan suap kepada mantan Hakim MK, Akil Mochtar. Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangani perkara waktu itu.

Rusli dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Diduga Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Resmi Tersangka.
(kur)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved