Politikus Demokrat Dukung Pasal Penghinaan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Usulan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan kepada presiden mendapat tentangan dari sebagian masyarakat.
Namun, ada juga politikus partai yang mendukung pasal tersebut dihidupkan kembali. Alasannya, presiden adalah simbol negara yang harus dihormati.
"Sangat perlu. Alasannya, kau mau enggak dihina? Apalagi simbol negara, presiden," ujar politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul dalam perbincangannya melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2015).
Dia menilai upaya menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan kepada presiden adalah keinginan para menteri. Baik di erah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun era Jokowi. "Tolong jangan disalahkan Pak SBY dan Pak Jokowi," tukas anggota Komisi III DPR ini.
Pasal mengenai penghinaan kepada presiden ini diusulkan Pemerintahan Jokowi ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Pasal ini diusulkan ke DPR dalam bentuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Usulan ini pernah dilakukan juga di era Pemerintahan SBY, namun kandas ditentang publik.
Baca: Momok Pasal Penghinaan Presiden.
Namun, ada juga politikus partai yang mendukung pasal tersebut dihidupkan kembali. Alasannya, presiden adalah simbol negara yang harus dihormati.
"Sangat perlu. Alasannya, kau mau enggak dihina? Apalagi simbol negara, presiden," ujar politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul dalam perbincangannya melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2015).
Dia menilai upaya menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan kepada presiden adalah keinginan para menteri. Baik di erah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun era Jokowi. "Tolong jangan disalahkan Pak SBY dan Pak Jokowi," tukas anggota Komisi III DPR ini.
Pasal mengenai penghinaan kepada presiden ini diusulkan Pemerintahan Jokowi ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Pasal ini diusulkan ke DPR dalam bentuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Usulan ini pernah dilakukan juga di era Pemerintahan SBY, namun kandas ditentang publik.
Baca: Momok Pasal Penghinaan Presiden.
(kur)