Bupati Morotai Minta KPK Tunda Pelimpahan Berkas Perkara

Senin, 03 Agustus 2015 - 22:32 WIB
Bupati Morotai Minta...
Bupati Morotai Minta KPK Tunda Pelimpahan Berkas Perkara
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk mengadili pokok perkara.

Permintaan tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dikarenakan termohon belum melaksanakan proses pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pemohon dan atau sedang berlangsung pemeriksaan perkara praperadilan atas diri pemohon," ujar Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Menurut Rifai, permohonan praperadilan dilakukan lantaran proses penetapan tersangka kliennya dan penahanan yang dilakukan KPK tidak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga, kata Rifai, pengadilan berwenang memeriksa atas penetapan tersebut sebagaimana juga diperkuat putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang telah memperluas praperadilan pada obyek penetapan tersangka.

"Melanjutkan sidang praperadilan atas diri pemohon sampai dengan adanya putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tambahnya.

Permohonan Praperadilan diajukan Rusli buat melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon dalam praperadilan tersebut. Selain penetapan tersangka, Rusli juga menambah permohonan atas penahanan terhadap dirinya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka atas dugaan telah memberikan uang suap untuk 'mengurus' perkara sengekta Pilkada Pulau Morotai di MK pada tahun 2011.

Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mochtar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup. Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.

PILIHAN:
Diperiksa Sembilan Jam, Gatot dan Evi Resmi Ditahan KPK

Suparman Tersenyum Disinggung Pansel KY Soal Status Tersangka
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Pisah Sambut Hakim Mahkamah...
Pisah Sambut Hakim Mahkamah Konstitusi
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Berita Terkini
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
39 menit yang lalu
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
1 jam yang lalu
Antisipasi Penumpukan...
Antisipasi Penumpukan di Rest Area, Menag Imbau Semua Masjid Dilewati Pemudik Dibuka 24 Jam
1 jam yang lalu
Ramadan 1446 H, BSI...
Ramadan 1446 H, BSI Beri Santunan untuk 4.444 Anak Yatim Dhuafa
1 jam yang lalu
Ekoteologi dan Puasa...
Ekoteologi dan Puasa Ramadan
1 jam yang lalu
Polemik RUU TNI, Ini...
Polemik RUU TNI, Ini Kekhawatiran Wasekjen PB HMI jika Disahkan
1 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved