Bupati Morotai Minta KPK Tunda Pelimpahan Berkas Perkara
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk mengadili pokok perkara.
Permintaan tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dikarenakan termohon belum melaksanakan proses pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pemohon dan atau sedang berlangsung pemeriksaan perkara praperadilan atas diri pemohon," ujar Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Menurut Rifai, permohonan praperadilan dilakukan lantaran proses penetapan tersangka kliennya dan penahanan yang dilakukan KPK tidak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga, kata Rifai, pengadilan berwenang memeriksa atas penetapan tersebut sebagaimana juga diperkuat putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang telah memperluas praperadilan pada obyek penetapan tersangka.
"Melanjutkan sidang praperadilan atas diri pemohon sampai dengan adanya putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tambahnya.
Permohonan Praperadilan diajukan Rusli buat melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon dalam praperadilan tersebut. Selain penetapan tersangka, Rusli juga menambah permohonan atas penahanan terhadap dirinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka atas dugaan telah memberikan uang suap untuk 'mengurus' perkara sengekta Pilkada Pulau Morotai di MK pada tahun 2011.
Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mochtar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup. Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.
PILIHAN:
Diperiksa Sembilan Jam, Gatot dan Evi Resmi Ditahan KPK
Suparman Tersenyum Disinggung Pansel KY Soal Status Tersangka
Permintaan tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dikarenakan termohon belum melaksanakan proses pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pemohon dan atau sedang berlangsung pemeriksaan perkara praperadilan atas diri pemohon," ujar Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Menurut Rifai, permohonan praperadilan dilakukan lantaran proses penetapan tersangka kliennya dan penahanan yang dilakukan KPK tidak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga, kata Rifai, pengadilan berwenang memeriksa atas penetapan tersebut sebagaimana juga diperkuat putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang telah memperluas praperadilan pada obyek penetapan tersangka.
"Melanjutkan sidang praperadilan atas diri pemohon sampai dengan adanya putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tambahnya.
Permohonan Praperadilan diajukan Rusli buat melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon dalam praperadilan tersebut. Selain penetapan tersangka, Rusli juga menambah permohonan atas penahanan terhadap dirinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka atas dugaan telah memberikan uang suap untuk 'mengurus' perkara sengekta Pilkada Pulau Morotai di MK pada tahun 2011.
Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mochtar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup. Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.
PILIHAN:
Diperiksa Sembilan Jam, Gatot dan Evi Resmi Ditahan KPK
Suparman Tersenyum Disinggung Pansel KY Soal Status Tersangka
(kri)