Nasdem Minta Pasal Penghinaan Presiden Dikaji Mendalam
A
A
A
JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menilai, pasal penghinaan terhadap presiden yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP untuk dihidupkan kembali harus dikaji secara mendalam. Sebab menurut dia, pasal tersebut sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini bukan soal pantas atau tidak, tetapi apakah pasal ini masih bisa diberlakukan atau tidak," ujar Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat dihubungi wartawan, Senin 3 Agustus 2015.
Kendati demikian, menurutnya, meski konstitusi menyebut 'semua warga negara punya hak sama di depan hukum' bukan berarti presiden boleh dihina.
"Bukan soal pada orang, tapi soal jabatan yang merupakan salah satu simbol sebuah negara," ucap anggota Komisi III DPR itu.
PILIHAN:
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Diperiksa Sembilan Jam, Gatot dan Evi Resmi Ditahan KPK
"Ini bukan soal pantas atau tidak, tetapi apakah pasal ini masih bisa diberlakukan atau tidak," ujar Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat dihubungi wartawan, Senin 3 Agustus 2015.
Kendati demikian, menurutnya, meski konstitusi menyebut 'semua warga negara punya hak sama di depan hukum' bukan berarti presiden boleh dihina.
"Bukan soal pada orang, tapi soal jabatan yang merupakan salah satu simbol sebuah negara," ucap anggota Komisi III DPR itu.
PILIHAN:
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Diperiksa Sembilan Jam, Gatot dan Evi Resmi Ditahan KPK
(kri)