Denda Iuran BPJS Dinilai Bukan Riba

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 21:24 WIB
Denda Iuran BPJS Dinilai Bukan Riba
Denda Iuran BPJS Dinilai Bukan Riba
A A A
JAKARTA - Uang denda sebesar 2% yang mesti dibayarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jika terlambat membayar iuran dinilai bukan riba.

"Itu kan kesepakatan dalam kewajiban," kata Anggota Komisi IX DPR Hang Ali Saputra Syah Pahan.saat dihubungi Sindonews, Sabtu (1/8/2015).

Lagipula, lanjut dia, uang denda itu pun nantinya untuk kembali membiayai peserta yang mengalami keterlambatan membayar iuran tersebut. "Kalau dibilang riba, ya enggak lah, kan enggak untung-untungan," katanya.

Menurut dia, kabar tentang adanya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap sistem BPJS Kesehatan masih simpang siur. Sepengetahuannya, MUI belum mengeluarkan fatwa haram terhadap sistem BPJS Kesehatan itu.

Kritik MUI terhadap sistem denda itu pun masih sebatas rekomendasi yang dihasilkan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015.

Dia mengatakan perlu dikaji kembali bila MUI mengharamkan sistem BPJS Kesehatan mengenai denda itu. "Seperti pajak kan pungutan negara,apabila terhambat pun ada denda, apakah haram itu denda? Perlu kajian-kajian lah," tuturnya.


PILIHAN:


DPR Minta BPJS Jelaskan Cara Kerjanya ke MUI
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6014 seconds (0.1#10.140)