Denda Iuran BPJS Dinilai Bukan Riba

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 21:24 WIB
Denda Iuran BPJS Dinilai...
Denda Iuran BPJS Dinilai Bukan Riba
A A A
JAKARTA - Uang denda sebesar 2% yang mesti dibayarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jika terlambat membayar iuran dinilai bukan riba.

"Itu kan kesepakatan dalam kewajiban," kata Anggota Komisi IX DPR Hang Ali Saputra Syah Pahan.saat dihubungi Sindonews, Sabtu (1/8/2015).

Lagipula, lanjut dia, uang denda itu pun nantinya untuk kembali membiayai peserta yang mengalami keterlambatan membayar iuran tersebut. "Kalau dibilang riba, ya enggak lah, kan enggak untung-untungan," katanya.

Menurut dia, kabar tentang adanya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap sistem BPJS Kesehatan masih simpang siur. Sepengetahuannya, MUI belum mengeluarkan fatwa haram terhadap sistem BPJS Kesehatan itu.

Kritik MUI terhadap sistem denda itu pun masih sebatas rekomendasi yang dihasilkan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015.

Dia mengatakan perlu dikaji kembali bila MUI mengharamkan sistem BPJS Kesehatan mengenai denda itu. "Seperti pajak kan pungutan negara,apabila terhambat pun ada denda, apakah haram itu denda? Perlu kajian-kajian lah," tuturnya.


PILIHAN:


DPR Minta BPJS Jelaskan Cara Kerjanya ke MUI
(dam)
Berita Terkait
MUI Ingatkan Timbun...
MUI Ingatkan Timbun Obat dan Oksigen Hukumnya Haram
Ijtima Ulama MUI Keluarkan...
Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram
Visualisasi Nabi Muhammad...
Visualisasi Nabi Muhammad SAW, Fatwa MUI: Hukumnya Haram!
Fatwa Haram Manusia...
Fatwa Haram Manusia Silver, MUI Pusat Angkat Bicara
Risma Dukung Fatwa MUI...
Risma Dukung Fatwa MUI Haram Memberikan Uang ke Pengemis
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved