Denda Iuran BPJS Dinilai Bukan Riba

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 21:24 WIB
Denda Iuran BPJS Dinilai...
Denda Iuran BPJS Dinilai Bukan Riba
A A A
JAKARTA - Uang denda sebesar 2% yang mesti dibayarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jika terlambat membayar iuran dinilai bukan riba.

"Itu kan kesepakatan dalam kewajiban," kata Anggota Komisi IX DPR Hang Ali Saputra Syah Pahan.saat dihubungi Sindonews, Sabtu (1/8/2015).

Lagipula, lanjut dia, uang denda itu pun nantinya untuk kembali membiayai peserta yang mengalami keterlambatan membayar iuran tersebut. "Kalau dibilang riba, ya enggak lah, kan enggak untung-untungan," katanya.

Menurut dia, kabar tentang adanya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap sistem BPJS Kesehatan masih simpang siur. Sepengetahuannya, MUI belum mengeluarkan fatwa haram terhadap sistem BPJS Kesehatan itu.

Kritik MUI terhadap sistem denda itu pun masih sebatas rekomendasi yang dihasilkan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015.

Dia mengatakan perlu dikaji kembali bila MUI mengharamkan sistem BPJS Kesehatan mengenai denda itu. "Seperti pajak kan pungutan negara,apabila terhambat pun ada denda, apakah haram itu denda? Perlu kajian-kajian lah," tuturnya.


PILIHAN:


DPR Minta BPJS Jelaskan Cara Kerjanya ke MUI
(dam)
Berita Terkait
MUI Ingatkan Timbun...
MUI Ingatkan Timbun Obat dan Oksigen Hukumnya Haram
Ijtima Ulama MUI Keluarkan...
Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram
Visualisasi Nabi Muhammad...
Visualisasi Nabi Muhammad SAW, Fatwa MUI: Hukumnya Haram!
Fatwa Haram Manusia...
Fatwa Haram Manusia Silver, MUI Pusat Angkat Bicara
Risma Dukung Fatwa MUI...
Risma Dukung Fatwa MUI Haram Memberikan Uang ke Pengemis
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Arkeolog Pecahkan Misteri...
Arkeolog Pecahkan Misteri Kutukan Firaun, Ternyata Bukan Sihir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved