Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menetapkan pinjaman online (pinjol) haram.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat menutup pada Kamis (11/11/2021).
Ni'am menuturkan, perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan) yakni, bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Ni'am menambahkan, memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancaman kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.
"Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," tuturnya.
Ada pun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technology peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
”Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan dan umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat menutup pada Kamis (11/11/2021).
Ni'am menuturkan, perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan) yakni, bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Ni'am menambahkan, memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancaman kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.
"Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," tuturnya.
Ada pun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technology peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
”Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan dan umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya.
(cip)