MUI Ingatkan Timbun Obat dan Oksigen Hukumnya Haram

Senin, 05 Juli 2021 - 10:38 WIB
loading...
MUI Ingatkan Timbun...
MUI mengingatkan aksi menimbun barang yang dibutuhkan mendesak untuk menangani Covid-19 seperti masker, obat, dan oksigen hukumnya haram. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyatakan menimbun obat-obatan, vitamin, hingga oksigen di tengah pandemi Covid-19 hukumnya adalah haram. Hal itu pun dikarenakan dapat mengakibatkan masyarakat yang membutuhkan sulit memperoleh akses dan mengganggu keselamatan jiwa.

Pernyataan ini pun sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik hukumnya haram.

"Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi MUI, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat

Dia menyatakan penimbunan kebutuhan pokok tersebut amat tidak diperkenankan, sekalipun tindakan tersebut bertujuan berjaga-jaga dan persediaan. Sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Jaga Stabilitas Nasional,...
Jaga Stabilitas Nasional, MUI Ajak Ormas Islam Jaga Lisan agar Tak Timbulkan Kegaduhan
MUI: Iran Bakal Mudahkan...
MUI: Iran Bakal Mudahkan Kapal Tanker Indonesia Lewati Selat Hormuz
Lebaran 2026 Berpotensi...
Lebaran 2026 Berpotensi Beda? MUI Imbau Masyarakat Tunggu Sidang Isbat
Tokopedia Integrasikan...
Tokopedia Integrasikan Layanan Konsultasi Dokter hingga Tebus Obat Daring
ResepGerak.ID Diluncurkan,...
ResepGerak.ID Diluncurkan, Platform Resep Latihan Berbasis Bukti Ilmiah Pertama di Indonesia
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Rekomendasi
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved