MUI Ingatkan Timbun Obat dan Oksigen Hukumnya Haram

Senin, 05 Juli 2021 - 10:38 WIB
loading...
MUI Ingatkan Timbun...
MUI mengingatkan aksi menimbun barang yang dibutuhkan mendesak untuk menangani Covid-19 seperti masker, obat, dan oksigen hukumnya haram. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyatakan menimbun obat-obatan, vitamin, hingga oksigen di tengah pandemi Covid-19 hukumnya adalah haram. Hal itu pun dikarenakan dapat mengakibatkan masyarakat yang membutuhkan sulit memperoleh akses dan mengganggu keselamatan jiwa.

Pernyataan ini pun sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik hukumnya haram.

"Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi MUI, Senin (5/7/2021).



Dia menyatakan penimbunan kebutuhan pokok tersebut amat tidak diperkenankan, sekalipun tindakan tersebut bertujuan berjaga-jaga dan persediaan. Sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak.

"Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ujarnya.

MUI, kata Asrorun turut meminta Pemerintah agar memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Selain itu, penindakan hukum harus dilakukan bagi orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga, sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

"Juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," paparnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)