Berkas Perkara Bupati Morotai Dilimpahkan ke Penuntutan

Senin, 27 Juli 2015 - 22:32 WIB
Berkas Perkara Bupati...
Berkas Perkara Bupati Morotai Dilimpahkan ke Penuntutan
A A A
JAKARTA - Bupati Morotai Rusli Sibua selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keluar dari Gedung KPK, Rusli mengaku bahwa berkas perkara dugaan suap sidang sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 yang menjeratnya telah selesai dan siap dilimpahkan ke penuntutan atau P21.

"Iya, iya (P21)," kata Rusli usai keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan hal tersebut. "Iya hari ini perkara dilimpahkan ke penuntutan," ucap Rusli.

KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas dasar itu, gugatan praperadilan yang dilayangkan Rusli ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terancam digugur.

Hal itu sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) KUHAP menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut digugurkan.

Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.

Rusli resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depan sejak 8 Juli lalu. Hal ini dilakukan usai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi.

Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.

Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada 16 Mei 2011 KPU memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Morotai periode 2011-2016.

Hasil itu kemudian digugat Rusli yang saat itu berpasangan dengan Weni R Paraisu. Saat itu, Rusli menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacaranya.

Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, menghubungi Akil melalui sms. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp6 miliar.

Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp3 miliar.

Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.

Rusli diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)