KPK Absen, Sidang Gugatan Bupati Morotai Ditunda

Senin, 27 Juli 2015 - 12:35 WIB
KPK Absen, Sidang Gugatan Bupati Morotai Ditunda
KPK Absen, Sidang Gugatan Bupati Morotai Ditunda
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadian yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua. Sidang ditunda karena Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) tidak menghadiri sidang.

Melalui surat yang dikirim kepada hakim KPK meminta agar sidang digelar pada Senin pekan depan.

"(Ditunda) hari Senin minggu depan, 3 Agustus," ujar Hakim tunggal yang menangani perkara itu, Martin Ponto Bidara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Hakim menjelaskan, KPK meminta penundaan karena masih mempersiapkan berkas administrasi dan saksi-saksi.

Menurut Martin, penundaan waktu sidang sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak Rusli sebagai pemohon untuk mengubah permohonan.

Menurut Martin, Rusli tidak hanya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka, tapi juga terkait penahanannya.

"Dengan demikian perkara permohonan praperadilan Rusli ditunda sampaikan Senin 3 Agustus," tuturnya.

Pada 25 Juni lalu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011 silam.

Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015,


PILIHAN:


KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Suap Hakim PTUN Medan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.8282 seconds (0.1#10.140)