KPK Siap Ladeni Gugatan Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah siap menghadapi sidang gugatan tersebut.
"KPK sudah melakukan antisipasi terhadap pelaksanaan upaya paksa, termasuk adanya praperadilan dari siapapun," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Senin (27/7/2015).
Indriyanto mengungkapkan institusinya siap meladeni gugatan praperadilan Bupati Morotai. "Kami siap saja menghadapi proses hukum, termasuk praperadilan ini dan tidak ada persiapan khusus untuk kasus ini," tuturnya.
Menurut dia, gugatan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus Rusli yang diduga melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Tetap ada penyidikan dan pemeriksaan. Segera akan dilimpahkan (ke penuntutan)," katanya.
KPK telah menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 silam. Rusli resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depan sejak 8 Juli lalu.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Rusli diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
PILIHAN:
Bareskrim Akan Periksa Dua Petinggi KY Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah siap menghadapi sidang gugatan tersebut.
"KPK sudah melakukan antisipasi terhadap pelaksanaan upaya paksa, termasuk adanya praperadilan dari siapapun," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Senin (27/7/2015).
Indriyanto mengungkapkan institusinya siap meladeni gugatan praperadilan Bupati Morotai. "Kami siap saja menghadapi proses hukum, termasuk praperadilan ini dan tidak ada persiapan khusus untuk kasus ini," tuturnya.
Menurut dia, gugatan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus Rusli yang diduga melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Tetap ada penyidikan dan pemeriksaan. Segera akan dilimpahkan (ke penuntutan)," katanya.
KPK telah menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 silam. Rusli resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depan sejak 8 Juli lalu.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Rusli diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
PILIHAN:
Bareskrim Akan Periksa Dua Petinggi KY Hari Ini
(dam)