KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Morotai

Kamis, 23 Juli 2015 - 13:23 WIB
KPK Perpanjang Masa...
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Morotai
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Bupati Morotai, Rusli Sibua untuk 40 hari kedepan. Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada di Mahkammah Konstitusi (MK) tahun 2011.

"Penahaanan Bupati Morotai Rusli Sibua diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan penahanan ini berlaku mulai tanggal 28 Juli 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa Pilkada.

Lembaga antikorupsi ini menjerat Rusli dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Akil yang menjadi tersangka sejumlah pengurusan sengketa pilkada disebut-sebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil diduga menerima uang sebesar Rp 2,989 miliar dari jumlah uang Rp 6 miliar yang diminta.

PILIHAN:

Bupati Morotai Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto

Menebak Makna Ucapan Megawati Soal Jokowi Petugas Partai

Kronologis Kasus Bupati Morotai Suap Akil Rp2,989 M
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9350 seconds (0.1#10.140)