Sambangi KPK, Keluarga Gagal Temui Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua harus membawa kembali makanan yang dibawanya. Pasalnya, sang keluarga gagal menemui Rusli, lantaran bukan jadwal untuk menjenguk.
Istri Rusli bernama Hikmah, yang mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah membawa kue dan pakaian untuk suaminya yang ditahan karena kasus dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia datang bersama keluarganya sekitar pukul 09.45 WIB.
"(Saya bawa) kue tar, baju," kata Hikmah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2015).
Hikmah mengatakan, tidak ada pemberitahuan secara pasti mengenai jadwal jenguk suaminya. Dia menambahkan, pihak pengacara yang memberitahu bahwa Rusli bisa dijenguk. Namun kenyataannya harapan itu harus pupus.
"Tidak ada pemberitahuan, pengacara bilang bisa (dijenguk), ternyata tidak bisa," tuturnya.
Hikmah mengaku akan kembali lagi ke KPK saat waktu jenguk. Dia mengatakan akan mencoba datang Kamis 23 Juli 2015 mendatang.
"Enggak bisa dikasih, rencananya Kamis balik lagi. Saya sering ke sini," pungkasnya.
Menurut salah satu bagian pengamanan KPK, sebenarnya KPK telah memberi waktu untuk keluarga menemui para tahanan pada Jumat hingga Sabtu kemarin.
Waktu itu adalah bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. "Hari ini sampai Rabu ditiadakan kunjungan. Keluarga bisa jenguk lagi Kamis," kata bagian pengamanan KPK bernama Heri
Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Pada 16 Mei 2011 KPU memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Morotai periode 2011-2016.
Hasil itu kemudian digugat Rusli yang saat itu berpasangan dengan Weni R Paraisu. Saat itu, Rusli menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacaranya.
Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, menghubungi Akil melalui sms. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp6 miliar.
Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp3 miliar.
Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan:
Ini Alasan KPK Tak Izinkan OC Kaligis Dijenguk Keluarga
Istri Rusli bernama Hikmah, yang mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah membawa kue dan pakaian untuk suaminya yang ditahan karena kasus dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia datang bersama keluarganya sekitar pukul 09.45 WIB.
"(Saya bawa) kue tar, baju," kata Hikmah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2015).
Hikmah mengatakan, tidak ada pemberitahuan secara pasti mengenai jadwal jenguk suaminya. Dia menambahkan, pihak pengacara yang memberitahu bahwa Rusli bisa dijenguk. Namun kenyataannya harapan itu harus pupus.
"Tidak ada pemberitahuan, pengacara bilang bisa (dijenguk), ternyata tidak bisa," tuturnya.
Hikmah mengaku akan kembali lagi ke KPK saat waktu jenguk. Dia mengatakan akan mencoba datang Kamis 23 Juli 2015 mendatang.
"Enggak bisa dikasih, rencananya Kamis balik lagi. Saya sering ke sini," pungkasnya.
Menurut salah satu bagian pengamanan KPK, sebenarnya KPK telah memberi waktu untuk keluarga menemui para tahanan pada Jumat hingga Sabtu kemarin.
Waktu itu adalah bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. "Hari ini sampai Rabu ditiadakan kunjungan. Keluarga bisa jenguk lagi Kamis," kata bagian pengamanan KPK bernama Heri
Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Pada 16 Mei 2011 KPU memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Morotai periode 2011-2016.
Hasil itu kemudian digugat Rusli yang saat itu berpasangan dengan Weni R Paraisu. Saat itu, Rusli menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacaranya.
Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, menghubungi Akil melalui sms. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp6 miliar.
Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp3 miliar.
Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan:
Ini Alasan KPK Tak Izinkan OC Kaligis Dijenguk Keluarga
(maf)