OC Kaligis Dijemput Penyidik KPK

Selasa, 14 Juli 2015 - 16:50 WIB
OC Kaligis Dijemput Penyidik KPK
OC Kaligis Dijemput Penyidik KPK
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis tiba-tiba menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OC mengendarai Toyota Innova Hitam B 1396 UOK dikawal beberapa petugas. Dia tiba mengenakan kemeja putih dibalut jas berwarna gelap.

OC Kaligis tiba sekitar pukul 15.50 WIB dan tidak mengeluarkan sepatah katapun. Dia diam sambil terus dikawal beberapa petugas yang dia berjaket merah dengan tulisan penindakan di punggungnya.

Pada Senin 13 Juli 2015, OC Kaligis memang dipanggil KPK. Namun dia absen lantaran mengklaim baru menerima surat panggilan tersebut.

Hingga saat ini belum ada pemimpin KPK yang dapat dikonfirmasi apakah kedatangan OC Kaligis karena dijemput paksa.

Afrian Bondjol yang datang tidak lama setelah bos ditangkap hanya mengungkapkan nanti setelah pemeriksaan akan diungkapkan. "Nanti ya," tuturnya.

Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Sejumlah Alutsista Dipamerkan di Sertijab Panglima TNI

Ruhut: Jangan Mentang-mentang Berkuasa Jadi Kegenitan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2010 seconds (0.1#10.140)