Bupati Morotai Berharap Rayakan Lebaran di Kampung Halaman

Selasa, 14 Juli 2015 - 15:34 WIB
Bupati Morotai Berharap...
Bupati Morotai Berharap Rayakan Lebaran di Kampung Halaman
A A A
JAKARTA - Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Rp2,989 miliar terhadap mantan Ketua Mahkamah konsitusi (MK) Akil Mochtar.

Rusli menuturkan, akan turut merayakan Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang datang pada beberapa hari lagi. Dia menambahkan, akan berlebaran di kampung halamannya di Maluku Utara.

"Saya Lebaran. Saya mau pulang kampung," kata Rusli usai diperiksa KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015.

Namun, keinginan Rusli itu nampaknya harus dipendam. Tahun ini Rusli akan merayakan hari kemenangan umat Muslim itu di balik jeruji besi Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya, lantaran kasus yang kini tengah membelitnya.

Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di MK tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.

Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya. Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Pada 16 Mei 2011 KPU memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Morotai periode 2011-2016. Hasil itu kemudian digugat Rusli yang saat itu berpasangan dengan Weni R Paraisu. Saat itu, Rusli menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacaranya.

Saat permohonan keberatan hasil pilkada sedang diperiksa panel hakim Sahrin Hamid, menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp6 miliar.

Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp3 miliar.

Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.

Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Kronologis Kasus Bupati Morotai Suap Akil Mochtar Rp2,989 M

Diduga Suap Akil, Bupati Morotai Ditahan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5800 seconds (0.1#10.140)