Enam Orang Ini Dicegah KPK di Kasus Suap Hakim

Senin, 13 Juli 2015 - 17:59 WIB
Enam Orang Ini Dicegah...
Enam Orang Ini Dicegah KPK di Kasus Suap Hakim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap enam orang terkait kasus dugaan Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Medan, Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, surat permintaan pencegahan tersebut sudah dikirim ke pihak imigrasi.

"(Mereka) OC Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti," ujar Johan, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Johan menjelaskan, mereka dicegah terkait kasus kasus dugaan Bansos dan BDB, Medan tahun anggaran 2012 dan 2013 yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan seorang panitera PTUN.

Alasan KPK mencegah enam orang tersebut, agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. "Seseorang dicegah agar sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," tukasnya.

Mantan Juru Bicara KPK ini menambahkan, keenamnya akan dikenakan masa cegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung dari surat cegah dikeluarkan.

Pilihan:

Ini Empat Kesepakatan Ical-Agung Soal Pilkada

Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0007 seconds (0.1#10.140)