Kronologis Kasus Bupati Morotai Suap Akil Mochtar Rp2,989 M

Rabu, 08 Juli 2015 - 22:13 WIB
Kronologis Kasus Bupati Morotai Suap Akil Mochtar Rp2,989 M
Kronologis Kasus Bupati Morotai Suap Akil Mochtar Rp2,989 M
A A A
JAKARTA - Dalam amar putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, tertuang uang suap yang diberikan Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua sebesar Rp2,989 miliar.

Suap bermula kala sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai ini diajukan pasangan Rusli Sibua-Weni R Paraisu jelang akhir Mei 2011. Perkara ini tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi MK dengan Nomor: 59/PHPU.D-IX/2011.

Setelah itu, Rusli bertemu dengan Syahrin Hamid yang merupakan salah satu kuasa hukumnya. Dalam pertemuan itu Syahrin menyampaikan permintaan Akil agar disediakan uang Rp6 miliar bila ingin gugatan Rusli dikabulkan MK. Rusli hanya menyanggupi Rp3 miliar. Penyataan Rusli diteruskan Syahrin ke Akil.

Untuk memenuhi permintaan Akil dan kesanggupan Rusli, Syahrin bertemu dengan Politikus Senior PAN Maluku Utara sekaligus Direktur Utama PT Manggala Rimba Sejahtera Muchammad Djuffry dan mantan Plt Ketua KPUD Malut Muchlis Tapi Tapi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Juni 2011.

Ketiganya kemudian pindah ke Hotel Borobudur. Di sini, Syahrin minta bantuan dana Rp3 miliar untuk Rusli guna diserahkan ke "MK". Tetapi, Syahrin tidak menyebutkan MK itu dimaksud untuk personal siapa.

Setelah pertemuan dengan Syahrin di Borobudur, Djuffry mengontak kawannya bernama Petrus Sidarto, seorang penguasaha di Jakarta untuk meminjam uang. Petrus sebelumnya sudah mengenal Rusli dan meminjamkan uang kala kampanye.

Djuffry bertemu Petrus di Taman Menteng, Jakarta sekitar 14 Juni 2011. Singkat cerita Petrus pun menyanggupi permohonan Djuffry. Petrus meminta Djuffry agar bertemu lagi pada 15 Juni di Bank Jasa, di wilayah Kota, Jakarta.

Dalam pertemuan di Bank Jasa itu, Djuffry hadir bersama Muchlis dan kader PAN Malut Baharul Alkarim. Setelah turun dari lantai dua bank tersebut, Petrus langsung menyerahkan cek sebesar Rp2 miliar.

Petrus langsung menyampaikan agar segera mengurus dan menyelesaikan masalah Djuffry. Penyerahan cek itu ada tanda terimanya. Cek itu kemudian ditukarkan ke bentuk dollar di bank yang sama. Uangnya kita masukkan ke dalam kantong plastik hitam.

Setelah keluar bank, Djuffry memerintahkan Muchlis untuk menghubungi Syahrin lewat pesan singkat (SMS). Syahrin meminta tahan dulu uang dalam bentuk dollar senilai Rp2 miliar itu karena belum ada arahan dari MK soal nomor rekeningnya.

Sore hari, Syahrin mengirim SMS bahwa uang harus dikirimkan ke rekening CV Ratu Samagad. Satu hari berselang atau 16 Juni 2011, Djuffry dan Muchlis menerima lagi uang Rp1 miliar dalam pecahan rupiah dari Petrus.

Uang Rp1 miliar (pecahan rupiah) itu kemudian dikirim Djuffry dan Muchlis masing-masing pecahan Rp500 juta. Di slip penyetoran dituliskan ntuk pembelian alat perkebunan seperti permintaan Akil lewat Syahrin.

Sementara uang Rp2 miliar yang sudah dikonversikan ke mata uang dollar diminta oleh Syahrin untuk ditransfer di BCA Tebet, Jakarta Selatan. Muchlis dan Djuffry diarahkan Syahrin lewat sambungan telepon agar langsung ke loket nasabah prioritas dan ditransfer 20 Juni ke rekening CV Ratu Samagad.

Menurut catatan BCA Tebet, uang dalam bentuk dollar itu setelah dikonversi jumlah totalnya Rp1,989 miliar. Semua bukti slip setoran sudah diserahkan Djuffry dan Muchlis ke Syahrin.

PILIHAN:
Diduga Suap Akil, Bupati Morotai Ditahan

KPK Benarkan Jemput Paksa Bupati Morotai
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7616 seconds (0.1#10.140)
pixels