Bupati Morotai Absen Pemeriksaan Perdana di KPK
A
A
A
JAKARTA - Bupati Morotai Rusli Sibua absen dari pemeriksaan perdana yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rusli adalah tersangka dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.
"Iya tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Priharsa mengatakan, tidak mengetahui alasan mendasar ketidakhadiran Rusli di panggilan perdana, setelah ditetapkan jadi tersangka pada, Kamis 25 Juni 2015.
Yang jelas atas ketidakhadiran itu, KPK akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Rusli. Namun mengenai waktu pastinya dia belum dapat memastikannya.
"Kapannya, saya belum tahu," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, Rusli diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Morotai di MK tahun 2011.
Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan:
Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?
Reshuffle Kabinet Bakal Sarat Politik Transaksional
Rusli adalah tersangka dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.
"Iya tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Priharsa mengatakan, tidak mengetahui alasan mendasar ketidakhadiran Rusli di panggilan perdana, setelah ditetapkan jadi tersangka pada, Kamis 25 Juni 2015.
Yang jelas atas ketidakhadiran itu, KPK akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Rusli. Namun mengenai waktu pastinya dia belum dapat memastikannya.
"Kapannya, saya belum tahu," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, Rusli diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Morotai di MK tahun 2011.
Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan:
Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?
Reshuffle Kabinet Bakal Sarat Politik Transaksional
(maf)