Usut TPPU Wawan, Eks Wagub Banten Diperiksa KPK

Jum'at, 26 Juni 2015 - 12:31 WIB
Usut TPPU Wawan, Eks Wagub Banten Diperiksa KPK
Usut TPPU Wawan, Eks Wagub Banten Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Mohammad Masduki diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, dia diperiksa dalam kasus apa?

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Masduki akan diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).

Selain Masduki, penyidik juga akan memeriksa Dedeh Syarahwati yang tak lain adalah istri dari Masduki, karyawan swasta bernama Ali Yusuf serta Direktur Utama PT Glindingmas Wahana Nusa, John Chaidir. John merupakan suami dari adik Ratu Atut Chosiyah, Ratu Tatu Chasanah.

"Mereka semua akan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, KPK terus mengusut alirana dana TPPU yang dilakukan Wawan. Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten dan alkes Kota Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7796 seconds (0.1#10.140)