KPK Hormati Putusan Banding Romi Herton dan Istri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat pidana penjara dan mencabut hak politik Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, pihaknya menghormati putusan banding itu. KPK masih menunggu salinan putusan tersebut untuk dipelajari.
Karenanya KPK belum bisa mengambil keputusan apakah akan kasasi bila melihat hukuman penjara masih jauh dari tuntutan JPU, Romi dituntut 9 tahun, Masyito 6 tahun, dan mencabut hak politik selama 11 tahun untuk Romi.
"Pertama, kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim terkait kasus romi. (Kedua) Kami akan pelajari dulu putusan tersebut. Kalau terdakwa kasasi, ya hak yang bersangkutan," kata Johan, Jumat (19/6/2015) malam.
Sementara itu, Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Romi dan Masyito belum memberikan komentar banyak atas putusan banding kliennya.
Pihaknya juga belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. (Baca juga : Hukuman Wali Kota Palembang dan Istri Diperberat, Hak Politik Dicabut).
"Belum bisa tanggapi, karena belum dapat salinan putusan," kata Sirra melalui pesan singkat kepada Sindonews.com.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, pihaknya menghormati putusan banding itu. KPK masih menunggu salinan putusan tersebut untuk dipelajari.
Karenanya KPK belum bisa mengambil keputusan apakah akan kasasi bila melihat hukuman penjara masih jauh dari tuntutan JPU, Romi dituntut 9 tahun, Masyito 6 tahun, dan mencabut hak politik selama 11 tahun untuk Romi.
"Pertama, kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim terkait kasus romi. (Kedua) Kami akan pelajari dulu putusan tersebut. Kalau terdakwa kasasi, ya hak yang bersangkutan," kata Johan, Jumat (19/6/2015) malam.
Sementara itu, Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Romi dan Masyito belum memberikan komentar banyak atas putusan banding kliennya.
Pihaknya juga belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. (Baca juga : Hukuman Wali Kota Palembang dan Istri Diperberat, Hak Politik Dicabut).
"Belum bisa tanggapi, karena belum dapat salinan putusan," kata Sirra melalui pesan singkat kepada Sindonews.com.
(sms)