MK Tolak Kawin Beda Agama, Ini Reaksi Penggugat

Jum'at, 19 Juni 2015 - 09:35 WIB
MK Tolak Kawin Beda...
MK Tolak Kawin Beda Agama, Ini Reaksi Penggugat
A A A
JAKARTA - Keinginan Mahasiswa Universitas Indonesia Damian Agata Yuvens bersama teman-temannya untuk meloloskan perkawinan beda agama kandas.

Mahkamah Kontitusi (MK) pada Kamis 18 Juni 2015 menolak permohonan mereka untuk melakukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Damian terlihat kecewa atas putusan hakim MK itu. Namun sebagai warga negara akan menghormati putusan tersebut. "Tentu saja kami sebagai warga negara menghormati putusan yang telah dikeluarkan MK," kata Damian usai sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.

Damian bersama rekan rekannya akan mempelajari putusan hakim MK,sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Saat disinggung soal pertimbangan berbeda yang disampaikan hakim Maria Farida Indrati, Damian mengaku sependapat dengan pertimbangan hakim perempuan MK tersebut.

"Ibu Maria lebih melihat pada kenyataan sosial yang ada pada masyarakat. Secara umum hukum yang lain lebih menekankan pada kewenangan yang dimiliki negara untuk membatasi hak warga negara," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan rekan Damian, Rangga Sujud Widigda. Menurut dia, pertimbangan Hakim Maria memiliki dasar Undang-undang Perkawinan masih berpeluang untuk diubah.

"Memang ini menimbulkan banyak masalah sosial yang tidak bisa diselesaikan dengan adanya pengaturan sekarang ini," katanya.


PILIHAN :


MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama

MA Sebut Pemohon Kawin Beda Agama Adopsi Hukum Kolonial
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved