MK Tolak Kawin Beda Agama, Ini Reaksi Penggugat
A
A
A
JAKARTA - Keinginan Mahasiswa Universitas Indonesia Damian Agata Yuvens bersama teman-temannya untuk meloloskan perkawinan beda agama kandas.
Mahkamah Kontitusi (MK) pada Kamis 18 Juni 2015 menolak permohonan mereka untuk melakukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Damian terlihat kecewa atas putusan hakim MK itu. Namun sebagai warga negara akan menghormati putusan tersebut. "Tentu saja kami sebagai warga negara menghormati putusan yang telah dikeluarkan MK," kata Damian usai sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.
Damian bersama rekan rekannya akan mempelajari putusan hakim MK,sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Saat disinggung soal pertimbangan berbeda yang disampaikan hakim Maria Farida Indrati, Damian mengaku sependapat dengan pertimbangan hakim perempuan MK tersebut.
"Ibu Maria lebih melihat pada kenyataan sosial yang ada pada masyarakat. Secara umum hukum yang lain lebih menekankan pada kewenangan yang dimiliki negara untuk membatasi hak warga negara," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan rekan Damian, Rangga Sujud Widigda. Menurut dia, pertimbangan Hakim Maria memiliki dasar Undang-undang Perkawinan masih berpeluang untuk diubah.
"Memang ini menimbulkan banyak masalah sosial yang tidak bisa diselesaikan dengan adanya pengaturan sekarang ini," katanya.
PILIHAN :
MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama
MA Sebut Pemohon Kawin Beda Agama Adopsi Hukum Kolonial
Mahkamah Kontitusi (MK) pada Kamis 18 Juni 2015 menolak permohonan mereka untuk melakukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Damian terlihat kecewa atas putusan hakim MK itu. Namun sebagai warga negara akan menghormati putusan tersebut. "Tentu saja kami sebagai warga negara menghormati putusan yang telah dikeluarkan MK," kata Damian usai sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.
Damian bersama rekan rekannya akan mempelajari putusan hakim MK,sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Saat disinggung soal pertimbangan berbeda yang disampaikan hakim Maria Farida Indrati, Damian mengaku sependapat dengan pertimbangan hakim perempuan MK tersebut.
"Ibu Maria lebih melihat pada kenyataan sosial yang ada pada masyarakat. Secara umum hukum yang lain lebih menekankan pada kewenangan yang dimiliki negara untuk membatasi hak warga negara," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan rekan Damian, Rangga Sujud Widigda. Menurut dia, pertimbangan Hakim Maria memiliki dasar Undang-undang Perkawinan masih berpeluang untuk diubah.
"Memang ini menimbulkan banyak masalah sosial yang tidak bisa diselesaikan dengan adanya pengaturan sekarang ini," katanya.
PILIHAN :
MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama
MA Sebut Pemohon Kawin Beda Agama Adopsi Hukum Kolonial
(dam)