Sistem Pembayaran, Dana Hijau dan Industri Pertanian
A
A
A
ACHMAD DENI DARURI
President Director Center for Banking Crisis
Jika ada kekurangan produksi padi nasional maka itu adalah tanggung jawab menteri pertanian dan jika ada kekurangan pasokan padi nasional maka itu adalah tanggung jawab menteri perdagangan.
Artinya kedua menteri ini tidak becus karena tidak mampu mendayagunakan sistem pembayaransebagaikebijakanuntuk permasalahan beras nasional. Pada dasarnya, Indonesia sudah memiliki sistem pembayaran yang memadai untuk mendukung terjaminnya pasokan padi nasional melalui produksi nasional maupun impor.
Jadi permasalahan kekurangan beras bukan karena sistem pembayaran yang tidak memadai seperti yang terjadi di Korea Utara. Sistem pembayaran nasional juga harus diikuti oleh sistem pertanian dan lingkungan hidup yang didukung oleh sistem pembayaran hijau seperti di Belanda yang subur dan produktif sistem pertaniannya.
Skema Dana Hijau Belanda (Regeling Groenprojecten) adalah kombinasi kredit pajak dan pembebasan pajak yang diberikan kepada investor dan penabung dari semua ukuran yang berinvestasi dalam “dana hijau,” seperti yang didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Keuangan, dan Pertanian. Program ini memberikan investasi yang aman bagi investor sekaligus mengurangi biaya keuangan untuk proyek ramah lingkungan yang memenuhi syarat.
Sejak pelaksanaan program pada tahun 1995, ada 234.400 orang yang telah menginvestasikan lebih dari 6,8 miliar euro dana hijau dan membiayai lebih dari 5.000 proyek. Skema ini mencerminkan undang-undang lingkungan yang cukup maju, efektif dan inovatif di Eropa. Skema ini juga menunjukkan bahwa dalam kerangka peraturan yang tepat, bank secara positif dapat berkontribusi untuk kemajuan lingkungan.
Pemerintah Belanda menetapkan skema pada tahun 1995 sebagai kerangka kebijakan global untuk mendorong inisiatif lingkungan. Dalam Skema Dana Hijau, istilah ‘lingkungan’ dianggap dalam arti yang luas dan juga termasuk alam dan energi. Keberhasilan awal skema mendorong regulator Belanda untuk memperluas jangkauan awal melampaui tujuan lingkungan untuk melayani tujuan sosial dan budaya juga.
Dengan demikian, skema dapat dilihat secara umum lebih sebagai alat kebijakan yang komprehensif untuk mempromosikan jalur pembangunan berkelanjutan untuk masyarakat Belanda. Di luar insentif pajak tradisional, karakter inovatif skema terletak pada kemampuannya untuk secara aktif melibatkan sektor keuangan swasta dalam pencapaian tujuan lingkungan nasional.
Berkat kerangka kebijakan yang dirancang dengan baik, lembaga keuangan memiliki insentif tambahan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek lingkungan tertentu dan telah ditentukan, sehingga meningkatkan alokasi modal terhadap investasi berkelanjutan. Sebagai hasil dari skema ini, beberapa bank Belanda telah memoles keahlian mereka dari waktu ke waktu dalam pembiayaan proyek-proyek hijau, berkelanjutan, dan teknologi inovatif, ini pada gilirannya membantu warga untuk menemukan sumber daya untuk mendanai inisiatif ini.
Skema ini adalah sebuah kerangka peraturan yang jelas yang didasarkan pada tiga pilar. Pertama, insentif pajak tradisional untuk mendorong warga agar berinvestasi dalam proyekproyek hijau. Kedua, Skema Lembaga Hijau, menguraikan kriteria yang harus dipenuhi oleh lembaga untuk dapat ikut dalam skema, seperti Bank Hijau dan Dana Hijau. Ketiga, Skema Proyek Hijau, menunjukkan kategori proyek yang memenuhi syarat untuk status proyek hijau.
Skema-skema tersebut bertujuan untuk mendukung akses pembiayaan bagi usaha yang berkontribusi pada lingkungan sesuai dengan kebijakan nasional, dan untuk meningkatkan kesadaran individu tentang isu-isu lingkungan. Proyekproyek yang ditargetkan berada di puncak kelayakan. Meskipun proyekproyek ini memiliki laba yang rendah, mereka memiliki potensi untuk menjadi mandiri dan membutuhkan bantuan untuk menutupi biaya tinggi di muka.
Contoh proyekproyek tersebut meliputi perumahan, pertanian, dan energi angin yang berkelanjutan. Format kolaboratif dan progresif dari peraturan ini adalah hasil kemampuan Belanda dalam konsensus pengambilan keputusan dan tindakan, serta kepedulian sosial dan lingkungan. Dimasukkannya isu-isu sosial dalam keputusan investasi di Belanda dimulai pada pertengahan abad ke-20, dan pada akhir tahun 2007, industri investasi yang bertanggung jawab secara sosial di Belanda adalah salah satu yang terbesar di dunia dengan nilai mencapai 435 miliar euro (USD613 miliar).
Sejak diperkenalkan pada tahun 1995, Skema Dana Hijau hanya menghadapi satu tantangan utama penyesuaian sistem pajak pada bulan Januari 2001. Tahun itu, Pemerintah Belanda merevisi perhitungan pajak penghasilan sedemikian rupa sehingga mengancam mengurangi pajak keuntungan yang diperoleh dari investasi dana hijau.
Menanggapi kuatnya dukungan parlemen, pers, dan publik untuk program ini, Parlemen memperkenalkan peraturan baru yang dirancang untuk melawan efek negatif dari sistem pajak baru dan memastikan kelangsungan hidup Skema Dana Hijau. Skema Dana Hijau adalah instrumen insentif pajak yang dimasukkan ke dalam rencana umum pemerintah untuk penghijauan sistem pajak.
Proses penghijauan ini terdiri dari pergeseran dari pajak berbasis tenaga kerja ke yang didasarkan pada penggunaan bahan baku, emisi atau pembelanjaan, di mana kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang lebih berat dikenai pajak lebih besar. Sektor pertanian tentu diuntungkan. Berdasarkan skema ini warga yang membeli saham pada dana hijau atau menyimpan tabungan mereka di bank hijau dibebaskan sebesar 1,2% dari tarif pajak tetap pada jumlah yang modal yang diinvestasikan/ ditabung.
Pembebasan ini bernilai hingga maksimal 55.145 euro (2009) per orang. Selanjutnya, investor institusi hijau menerima pengurangan pajak tambahan sebesar 1,3%, sehingga total keuntungan pajak mereka menjadi 2,5%. Keuntungan pajak ini mengompensasi investor atas tingkat bunga yang lebih rendah yang dibayarkan oleh bank hijau,
yang pada gilirannya dapat menawarkan pinjaman kepada proyek-proyek hijau secara kompetitif di bawah harga pasar untuk memacu perkembangan mereka. Hanya dengan cara meniru apa yang dilakukan Belanda, maka sistem pembayaran yang kokoh yang pro-lingkungan hidup dapat berkontribusi kepada produktivitas padi di Indonesia.
President Director Center for Banking Crisis
Jika ada kekurangan produksi padi nasional maka itu adalah tanggung jawab menteri pertanian dan jika ada kekurangan pasokan padi nasional maka itu adalah tanggung jawab menteri perdagangan.
Artinya kedua menteri ini tidak becus karena tidak mampu mendayagunakan sistem pembayaransebagaikebijakanuntuk permasalahan beras nasional. Pada dasarnya, Indonesia sudah memiliki sistem pembayaran yang memadai untuk mendukung terjaminnya pasokan padi nasional melalui produksi nasional maupun impor.
Jadi permasalahan kekurangan beras bukan karena sistem pembayaran yang tidak memadai seperti yang terjadi di Korea Utara. Sistem pembayaran nasional juga harus diikuti oleh sistem pertanian dan lingkungan hidup yang didukung oleh sistem pembayaran hijau seperti di Belanda yang subur dan produktif sistem pertaniannya.
Skema Dana Hijau Belanda (Regeling Groenprojecten) adalah kombinasi kredit pajak dan pembebasan pajak yang diberikan kepada investor dan penabung dari semua ukuran yang berinvestasi dalam “dana hijau,” seperti yang didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Keuangan, dan Pertanian. Program ini memberikan investasi yang aman bagi investor sekaligus mengurangi biaya keuangan untuk proyek ramah lingkungan yang memenuhi syarat.
Sejak pelaksanaan program pada tahun 1995, ada 234.400 orang yang telah menginvestasikan lebih dari 6,8 miliar euro dana hijau dan membiayai lebih dari 5.000 proyek. Skema ini mencerminkan undang-undang lingkungan yang cukup maju, efektif dan inovatif di Eropa. Skema ini juga menunjukkan bahwa dalam kerangka peraturan yang tepat, bank secara positif dapat berkontribusi untuk kemajuan lingkungan.
Pemerintah Belanda menetapkan skema pada tahun 1995 sebagai kerangka kebijakan global untuk mendorong inisiatif lingkungan. Dalam Skema Dana Hijau, istilah ‘lingkungan’ dianggap dalam arti yang luas dan juga termasuk alam dan energi. Keberhasilan awal skema mendorong regulator Belanda untuk memperluas jangkauan awal melampaui tujuan lingkungan untuk melayani tujuan sosial dan budaya juga.
Dengan demikian, skema dapat dilihat secara umum lebih sebagai alat kebijakan yang komprehensif untuk mempromosikan jalur pembangunan berkelanjutan untuk masyarakat Belanda. Di luar insentif pajak tradisional, karakter inovatif skema terletak pada kemampuannya untuk secara aktif melibatkan sektor keuangan swasta dalam pencapaian tujuan lingkungan nasional.
Berkat kerangka kebijakan yang dirancang dengan baik, lembaga keuangan memiliki insentif tambahan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek lingkungan tertentu dan telah ditentukan, sehingga meningkatkan alokasi modal terhadap investasi berkelanjutan. Sebagai hasil dari skema ini, beberapa bank Belanda telah memoles keahlian mereka dari waktu ke waktu dalam pembiayaan proyek-proyek hijau, berkelanjutan, dan teknologi inovatif, ini pada gilirannya membantu warga untuk menemukan sumber daya untuk mendanai inisiatif ini.
Skema ini adalah sebuah kerangka peraturan yang jelas yang didasarkan pada tiga pilar. Pertama, insentif pajak tradisional untuk mendorong warga agar berinvestasi dalam proyekproyek hijau. Kedua, Skema Lembaga Hijau, menguraikan kriteria yang harus dipenuhi oleh lembaga untuk dapat ikut dalam skema, seperti Bank Hijau dan Dana Hijau. Ketiga, Skema Proyek Hijau, menunjukkan kategori proyek yang memenuhi syarat untuk status proyek hijau.
Skema-skema tersebut bertujuan untuk mendukung akses pembiayaan bagi usaha yang berkontribusi pada lingkungan sesuai dengan kebijakan nasional, dan untuk meningkatkan kesadaran individu tentang isu-isu lingkungan. Proyekproyek yang ditargetkan berada di puncak kelayakan. Meskipun proyekproyek ini memiliki laba yang rendah, mereka memiliki potensi untuk menjadi mandiri dan membutuhkan bantuan untuk menutupi biaya tinggi di muka.
Contoh proyekproyek tersebut meliputi perumahan, pertanian, dan energi angin yang berkelanjutan. Format kolaboratif dan progresif dari peraturan ini adalah hasil kemampuan Belanda dalam konsensus pengambilan keputusan dan tindakan, serta kepedulian sosial dan lingkungan. Dimasukkannya isu-isu sosial dalam keputusan investasi di Belanda dimulai pada pertengahan abad ke-20, dan pada akhir tahun 2007, industri investasi yang bertanggung jawab secara sosial di Belanda adalah salah satu yang terbesar di dunia dengan nilai mencapai 435 miliar euro (USD613 miliar).
Sejak diperkenalkan pada tahun 1995, Skema Dana Hijau hanya menghadapi satu tantangan utama penyesuaian sistem pajak pada bulan Januari 2001. Tahun itu, Pemerintah Belanda merevisi perhitungan pajak penghasilan sedemikian rupa sehingga mengancam mengurangi pajak keuntungan yang diperoleh dari investasi dana hijau.
Menanggapi kuatnya dukungan parlemen, pers, dan publik untuk program ini, Parlemen memperkenalkan peraturan baru yang dirancang untuk melawan efek negatif dari sistem pajak baru dan memastikan kelangsungan hidup Skema Dana Hijau. Skema Dana Hijau adalah instrumen insentif pajak yang dimasukkan ke dalam rencana umum pemerintah untuk penghijauan sistem pajak.
Proses penghijauan ini terdiri dari pergeseran dari pajak berbasis tenaga kerja ke yang didasarkan pada penggunaan bahan baku, emisi atau pembelanjaan, di mana kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang lebih berat dikenai pajak lebih besar. Sektor pertanian tentu diuntungkan. Berdasarkan skema ini warga yang membeli saham pada dana hijau atau menyimpan tabungan mereka di bank hijau dibebaskan sebesar 1,2% dari tarif pajak tetap pada jumlah yang modal yang diinvestasikan/ ditabung.
Pembebasan ini bernilai hingga maksimal 55.145 euro (2009) per orang. Selanjutnya, investor institusi hijau menerima pengurangan pajak tambahan sebesar 1,3%, sehingga total keuntungan pajak mereka menjadi 2,5%. Keuntungan pajak ini mengompensasi investor atas tingkat bunga yang lebih rendah yang dibayarkan oleh bank hijau,
yang pada gilirannya dapat menawarkan pinjaman kepada proyek-proyek hijau secara kompetitif di bawah harga pasar untuk memacu perkembangan mereka. Hanya dengan cara meniru apa yang dilakukan Belanda, maka sistem pembayaran yang kokoh yang pro-lingkungan hidup dapat berkontribusi kepada produktivitas padi di Indonesia.
(bbg)