Kubu Novel Siap Ajukan PK
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Hal itu menyusul ditolaknya permohonan praperadilan Novel mengenai penangkapan dan penahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, rencana itu tentunya akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Novel Baswedan. "Kita diskusikan dulu dengan Novel nanti, terserah Novel yang putuskan," kata kuasa Hukum Novel, Saur Siagian di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Menurut Saur, tim kuasa hukum akan mengusulkan kepada Novel untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan tersebut.
"Ya namanya usul bisa diterima bisa tidak. Yang jelas putusan (hakim) tadi merugikan klien kami," pungkasnya.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam putusannya, hakim tunggal Zuhairi menyatakan, permohonan pemohon dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur hukum.(ico)
Namun, rencana itu tentunya akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Novel Baswedan. "Kita diskusikan dulu dengan Novel nanti, terserah Novel yang putuskan," kata kuasa Hukum Novel, Saur Siagian di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Menurut Saur, tim kuasa hukum akan mengusulkan kepada Novel untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan tersebut.
"Ya namanya usul bisa diterima bisa tidak. Yang jelas putusan (hakim) tadi merugikan klien kami," pungkasnya.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam putusannya, hakim tunggal Zuhairi menyatakan, permohonan pemohon dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur hukum.(ico)
(hyk)