Rampungkan Pemeriksaan, Denny Dicecar 43 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan payment gateway Denny Indrayana merampungkan pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dalam pemeriksaan kali ini, Denny dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan perkara hukum yang disangkakannya.
"Pada pokoknya 43 pertanyaan itu lanjutan sebelumnya," kata pengacara Denny, Heru Widodo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Ia berharap dari keterangan yang disampaikan kliennya itu bisa membuat fakta-fakta yang sebenarnya menjadi jelas bahwa dalam proyek ini Denny tidak melakukan seperti yang disangkakan kepadanya. "Payment gateway untuk pelayanan publik dan tidak ada maksud perbuatan korupsi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Denny menyampaikan bahwa tidak ada korupsi yang dilakukannya. Proyek pembuatan payment gateway ini pun dilakukan untuk menghindari calo bagi masyarakat yang ingin membuat paspor.
"Kami buat dalam sistem untuk memberantas praktek calo dan pungli," ujar Denny.
"Pada pokoknya 43 pertanyaan itu lanjutan sebelumnya," kata pengacara Denny, Heru Widodo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Ia berharap dari keterangan yang disampaikan kliennya itu bisa membuat fakta-fakta yang sebenarnya menjadi jelas bahwa dalam proyek ini Denny tidak melakukan seperti yang disangkakan kepadanya. "Payment gateway untuk pelayanan publik dan tidak ada maksud perbuatan korupsi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Denny menyampaikan bahwa tidak ada korupsi yang dilakukannya. Proyek pembuatan payment gateway ini pun dilakukan untuk menghindari calo bagi masyarakat yang ingin membuat paspor.
"Kami buat dalam sistem untuk memberantas praktek calo dan pungli," ujar Denny.
(hyk)