Fuad Amin Minta Sidang Tipikor Dipindah ke Surabaya

Rabu, 13 Mei 2015 - 17:59 WIB
Fuad Amin Minta Sidang...
Fuad Amin Minta Sidang Tipikor Dipindah ke Surabaya
A A A
JAKARTA - Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan sekaligus tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, meminta persidangan Pengadilan Tipikor dipindah ke Surabaya. Permintaan itu diajukan Fuad Amin dalam nota keberatan atau eksepsinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor hari ini.

Fuad Amin mempertanyakan Pasal 4 ayat 4 KUHAP yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggelar perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menilai pasal tersebut tidak sesuai.

Pasalnya, rumusan untuk menentukan kaidah hukum tentang pengadilan mana yang paling berwenang mengadili penggabungan perkara adalah harus memerhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi. "Faktanya, dalam perkara a quo terdapat sebagian besar (sebanyak 313 orang saksi) yang berdiam dan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," jelas Kuasa hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

"Sebaliknya, hanya 5-6 orang saksi yang berdiam dan tinggal di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakpus," kata Rudy. Oleh karena itu, apabila pengadilan tak mengindahkan eksepsi dengan mengabaikan kemudahan mendatangkan saksi yang dipanggil, maka bisa dinilai sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"Oleh karenanya, sangat beralasan hukum bagi majelis hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan menerima nota keberatan atau eksepsi ini dan menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo."

"Selanjutnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor pada PN Surabaya," tuturnya.
(hyk)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved