Divonis Empat Tahun Penjara, Bonaran Situmeang Kecewa
Senin, 11 Mei 2015 - 22:56 WIB
Divonis Empat Tahun Penjara, Bonaran Situmeang Kecewa
A
A
A
JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang mengaku kecewa divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam putusannya, hakim menyatakan erbukti menyuap Akil Mochtar ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
source: http://nasional.sindonews.com/read/1000010/13/bonaran-situmeang-divonis-empat-tahun-penjara-1431349541erbukti menyuap Akil Mochtar ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
source: http://nasional.sindonews.com/read/1000010/13/bonaran-situmeang-divonis-empat-tahun-penjara-1431349541
Bonaran dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
source: http://nasional.sindonews.com/read/1000010/13/bonaran-situmeang-divonis-empat-tahun-penjara-1431349541Bonaran terbukti melakuan perbuatan korupsi dengan melakukan suap terhadap Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.
"Putusan sangat mengecewakan kenapa tidak ada yang mengejutkan. Yang mengejutkan hakim tidak melihat fakta hukum sebenarnya," kata Bonaran usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said,, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Menurut dia, hakim tidak dapat menunjukkan bukti dirinya yang berhutang pada pengusaha Aswar Pasaribu dan Arif Budiman. "Kita sudah tanya ke Pengadilan selama tidak hadir mana buktinya," tutur Bonaran.
Bonaran juga mengungkapkan dalam kasusnya, tidak mungkin Anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani bisa mengenal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Akil Mochtar apalagi melakukan suap. "Sibarani orang kampung Tapanuli Tengah mana kenal dengan Akil, itu kan modus penipuan," ucapnya.
Ke depannya, Bonaran belum dapat memastikan mengajukan banding atas putusan hakim. "Dalam waktu satu minggu, saya akan mempelajari apakah kita akan banding atau tidak tapi saya terus terang kecewa kok Hakim tidak melihat fakta persidangan," tuturnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan erbukti menyuap Akil Mochtar ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
source: http://nasional.sindonews.com/read/1000010/13/bonaran-situmeang-divonis-empat-tahun-penjara-1431349541erbukti menyuap Akil Mochtar ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
source: http://nasional.sindonews.com/read/1000010/13/bonaran-situmeang-divonis-empat-tahun-penjara-1431349541
Bonaran dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
source: http://nasional.sindonews.com/read/1000010/13/bonaran-situmeang-divonis-empat-tahun-penjara-1431349541Bonaran terbukti melakuan perbuatan korupsi dengan melakukan suap terhadap Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.
"Putusan sangat mengecewakan kenapa tidak ada yang mengejutkan. Yang mengejutkan hakim tidak melihat fakta hukum sebenarnya," kata Bonaran usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said,, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Menurut dia, hakim tidak dapat menunjukkan bukti dirinya yang berhutang pada pengusaha Aswar Pasaribu dan Arif Budiman. "Kita sudah tanya ke Pengadilan selama tidak hadir mana buktinya," tutur Bonaran.
Bonaran juga mengungkapkan dalam kasusnya, tidak mungkin Anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani bisa mengenal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Akil Mochtar apalagi melakukan suap. "Sibarani orang kampung Tapanuli Tengah mana kenal dengan Akil, itu kan modus penipuan," ucapnya.
Ke depannya, Bonaran belum dapat memastikan mengajukan banding atas putusan hakim. "Dalam waktu satu minggu, saya akan mempelajari apakah kita akan banding atau tidak tapi saya terus terang kecewa kok Hakim tidak melihat fakta persidangan," tuturnya.
(dam)