Divonis Empat Tahun Penjara, Bonaran Situmeang Kecewa

Senin, 11 Mei 2015 - 22:56 WIB
Divonis Empat Tahun...
Divonis Empat Tahun Penjara, Bonaran Situmeang Kecewa
A A A
JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang mengaku kecewa divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam putusannya, hakim menyatakan erbukti menyuap Akil Mochtar ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.

source: http://nasional.sindonews.com/read/1000010/13/bonaran-situmeang-divonis-empat-tahun-penjara-1431349541
erbukti menyuap Akil Mochtar ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.

source: http://nasional.sindonews.com/read/1000010/13/bonaran-situmeang-divonis-empat-tahun-penjara-1431349541

Bonaran dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah

source: http://nasional.sindonews.com/read/1000010/13/bonaran-situmeang-divonis-empat-tahun-penjara-1431349541
Bonaran terbukti melakuan perbuatan korupsi dengan melakukan suap terhadap Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.

"Putusan sangat mengecewakan kenapa tidak ada yang mengejutkan. Yang mengejutkan hakim tidak melihat fakta hukum sebenarnya," kata Bonaran usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said,, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Menurut dia, hakim tidak dapat menunjukkan bukti dirinya yang berhutang pada pengusaha Aswar Pasaribu dan Arif Budiman. "Kita sudah tanya ke Pengadilan selama tidak hadir mana buktinya," tutur Bonaran.

Bonaran juga mengungkapkan dalam kasusnya, tidak mungkin Anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani bisa mengenal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Akil Mochtar apalagi melakukan suap. "Sibarani orang kampung Tapanuli Tengah mana kenal dengan Akil, itu kan modus penipuan," ucapnya.

Ke depannya, Bonaran belum dapat memastikan mengajukan banding atas putusan hakim. "Dalam waktu satu minggu, saya akan mempelajari apakah kita akan banding atau tidak tapi saya terus terang kecewa kok Hakim tidak melihat fakta persidangan," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved