KPU-DPR Sepakat Revisi UU Pilkada dan Parpol

Selasa, 05 Mei 2015 - 05:31 WIB
KPU-DPR Sepakat Revisi UU Pilkada dan Parpol
KPU-DPR Sepakat Revisi UU Pilkada dan Parpol
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati untuk mengakomodir seluruh rekomendasi Panja Pilkada Komisi II DPR dengan syarat, DPR merevisi UU No 8/2015 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik (Parpol). DPR mengiyakan untuk merevisi kedua UU tersebut secara terbatas pada Masa Sidang DPR ke-IV.

"Kalau tadi, kami tetap tapi ya akan ada revisi UU secara terbatas memasukan soal konflik ini, jadi (PKPU Pencalonan) dirubah (sesuai rekomendasi Panja) kalau ada revisi terkait dalam undang-undang," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama dengan KPU, dan Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 4 Mei 2015.

Ferry menjelaskan, terdapat tiga kesepakatan dalam rapat konsultasi yakni pertama, tentang rekomendasi dari kesimpulan Rapat Panja Pilkada mengenai partai yang berselisih.

Kedua, ada upaya untuk merevisi secara terbatas dalam UU Parpol dan UU Pemilu. Dan ketiga, pimpinan DPR akan bekonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nantinya akan ada evaluasi soal itu. Kalau sekarang, karena memang PKPU-nya (PKPU Pencalonan) sudah ada, ya salah satu jalan di revisi UU-nya," tutup mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5297 seconds (0.1#10.140)