Ide Absurd Lokalisasi & Sertifikasi PSK

Sabtu, 02 Mei 2015 - 09:26 WIB
Ide Absurd Lokalisasi & Sertifikasi PSK
Ide Absurd Lokalisasi & Sertifikasi PSK
A A A
Kematian tragis pekerja seks komersial (PSK) Deudeuh Alfisahrin (alias Tata Chubby) di rumah kosnya di Tebet (Jakarta) semakin membuka praktik-praktik haram prostitusi di Ibu Kota.

Menyusul terbongkarnya kasus ini, sejumlah PSK yang beroperasi di rumah-rumah kos dan di Apartemen Kalibata City dirazia dan ditangkap oleh satpol PP. Menyaksikan bisnis esekesek yang semakin menjamur ini, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (akrab disapa Ahok) mencetuskan ide untuk melokalisasi prostitusi dan melakukan sertifikasi para PSK di DKI Jakarta.

Di lokasi prostitusi itu nanti, kata Gubernur lebih lanjut, akan dipasang peringatan: ”Orang yang merasa suci tidak boleh masuk.” Ide ini, kata Gubernur, untuk memusatkan tempat praktik pelacuran di satu lokasi (dan para pelacur itu nanti akan diberi sertifikat) agar mudah dikontrol sehingga prostitusi tidak terjadi di mana-mana. Ide Ahok menuai reaksi keras dari kalangan agamawan dan kaum moralis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras ide Pak Gubernur. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyuarakan pandangan yang sama. Tak ketinggalan Mensos Khofifah Indar Parawansa tidak setuju dengan ide kontroversial Ahok. Mensos berargumen, tak ada jaminan prostitusi tidak akan terjadi di mana-mana jika seandainya praktik mesum itu dilokalisasi.

Lokalisasi prostitusi bukan solusi untuk meredam praktik tunasusila itu. Demikian inti penolakan kalangan agamawan dan kaum moralis terhadap gagasan nyleneh Ahok yang hendak melokalisasi prostitusi dan melakukan sertifikasi PSK di DKI Jakarta.

Saya menilai ide Gubernur DKI yang hendak melokalisasi pelacuran dan memberi sertifikat kepada para pelacur adalah ide yang absurd. Pertama, pelacuran (dan perbuatan amoral atau asusila lainnya) tidak mengenal istilah dilokalisasi atau tidak dilokalisasi. Di mana saja ada (potensi) praktik pelacuran (dan perbuatan amoral dan asusila lainnya), semua elemen masyarakat bermoral dan aparat keamanan harus bekerja sama mencegah, meminimalisasi, dan memberantasnya.

Jika logika absurd Ahok itu diikuti, perzinaan, kumpul kebo (living together), aborsi, pornografi, free sex, korupsi (dan perbuatan tidak bermoral lainnya), perlu juga dilokalisasi agar tidak menyebar ke mana-mana dan tidak terjadi di mana-mana. Ide Ahok adalah jelas ide sekuler dan sekularisme sudah sepantasnya tidak boleh berkembang dan tidak boleh dikembangkan di Bumi Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kedua, melokalisasi prostitusi berarti melegalisasi perbuatan amoral dan asusila di lokasi itu. Laki-laki yang mau berbuat mesum dan bersetubuh dengan perempuan (PSK) di lokasi itu adalah sah dan legal. Ini sama artinya dengan memberi kebebasan dan menyediakan fasilitas bagi prostitute dan bagi kaum laki-laki pelanggannya.

Ini sama artinya dengan apa yang disebut dalam kitab suci ”taa’wanu alal itsmi” (bekerja sama dalam perbuatan dosa). Praktik-praktik prostitusi di lokasi itu akan menjadi dosa massal, dosa turunan, dosa struktural, dan dosa institusional. Pejabat dan jajarannya yang memfasilitasi dan melakukan lokalisasi prostitusi paling bertanggung jawab kepada Tuhan di akhirat kelak.

Ketiga, prostitusi menyebar ke mana-mana di DKI Jakarta bukan karena penutupan lokalisasinya oleh Sutiyoso (gubernur saat itu). Bisnis esek-esek menyebar karena jumlah PSK bertambah banyak dan mereka sudah mahir menggunakan jejaring sosial dan lebih mudah menjajakan diri mereka secara on line. Yang penting adalah pencegahan dini dan pengawasan yang ketat, koordinatif, dan terukur.

Keempat, jikapun di lokasi prostitusi itu dipasang imbauan dan peringatan ”Orang yang merasa suci tidak boleh masuk,” cara seperti itu tidak menjamin berdampak efektif bagi (calon) PSK maupun bagi (calon) pelanggannya yang datang ke lokasi prostitusi itu.

Alfisahrin, misalnya, dalam membela diri sebagai PSK, ia mencibir: ”Nerakaku bukan urusanmu. Apalagi surga belum tentu jadi tempatmu.” Cibiran ini dapat dipandang mewakili pembelaan para PSK pada umumnya. Sedangkan laki-laki yang (mau) datang ke lokasi prostitusi itu sudah tahu dan memahami ajaran kitab suci bahwa perbuatan asusila adalah perbuatan tercela dan terlarang.

Bagi orang yang mematuhi ajaran agama (meminjam kata-kata Ahok ”orang suci atau merasa suci”) tidak punya urusan dengan pelacuran karena perbuatan mesum seperti itu memang dilarang didekati.

Kelima, ide sertifikasi PSK di lokalisasi prostitusi itu juga merupakan ide yang absurd. Sertifikat tersebut, kalau ide ini jadi dilaksanakan, akan ditandatangani oleh Gubernur DKI atau pejabat bawahannya yang diberi kewenangan untuk itu. Saya yakin para prostitute tidak akan mau didata dan diberi sertifikat sebagai PSK.

Sertifikat biasanya diberikan kepada orang-orang yang berdedikasi dan berprestasi di bidang usaha, bisnis, keilmuan, olahraga, kesenian, pertanian, perdagangan, tata pemerintahan, atau bidang-bidang lain yang bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa.

Misalnya sertifikasi guru, sertifikasi dosen, sertifikasi peneliti, sertifikasi hakim, atau sertifikasi profesiprofesi lainnya sebagai penghargaan. Bisa juga sertifikat itu diberikan kepada orang yang telah lulus kursus (ujian) atau mengikuti program pelatihan. Pemberian sertifikat itu dimaksudkan untuk mendorong penerimanya untuk lebih terpacu berdedikasi dan berprestasi di bidangnya masing-masing dan memberikan inspirasi dan motivasi kepada orang lain untuk mencontohnya.

Para penerima sertifikat itu sangat senang dan bangga menerima sertifikat itu karena dedikasi dan prestasi mereka merasa diperhatikan dan dihargai. Sertifikat bagi PSK? Itu ide absurd.

Faisal Ismail
Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4277 seconds (0.1#10.140)