Ketua Umum Parpol di DPR Bertemu Bahas Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Minggu, 08 Januari 2023 - 12:49 WIB
loading...
Ketua Umum Parpol di DPR Bertemu Bahas Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sejumlah ketua umum partai politik menghadiri pertemuan parpol-parpol parlemen di The Darmawangsa Hotel, Minggu (8/1/2023). FOTO/MPI/ERFAN MAARUF
A A A
JAKARTA - Sejumlah ketua umum partai politik menghadiri pertemuan parpol-parpol parlemen di The Darmawangsa Hotel, Minggu (8/1/2023). Pertemuan ini membahas penolakan sistem proporsional tertutup.

Berdasarkan pantuan di lokasi, telah hadir dalam pertemuan itu, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Partai PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Sementara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak hadir dan diwakili Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Ahmad Ali. Begitu juga dengan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono tidak hadir diwakili oleh Waketum Amir Uskara.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan perwakilan belum tampak di lokasi. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dipastikan tidak hadir karena terkait sikap partai yang mendukung sistem proporsional tertutup.

Ditemui di lokasi, Wakil Ketum Nasdem Ahmad Ali mengatakan, pertemuan ketum dan elite parpol ini membahas wacana penerapan sistem proporsional tertutup di Pilpres 2024. Mereka ingin adanya pemahaman bersama soal sistem Pemilu 2024.

Baca juga: Fraksi-fraksi DPR Hari Ini Bertemu Bahas Sistem Proporsional Tertutup

"Yang katanya semakin memanas itu ketum partai hari ini ketemu. Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan Ketua KPU tentang proposional terbuka. Itu menjadi poin yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama," kata Ahmad Ali.

Ia mengatakan, delapan partai parlemen memiliki posisi yang sama, yakni menolak sistem proporsional tertutup khusus untuk Pemilu 2024. Mereka juga sepakat bahwa sistem pemilu merupakan domain parpol, bukan Mahkamah Konstitusi, sehingga seharusnya MK tak berwenang menguji ketentuan sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Harusnya seperti itu karena itu memang domain parpol yang pembuat UU, itu bukan domain MK mestinya, harusnya (domain pembentuk undang-undang)," tandas Ali.

Baca juga: Usulkan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup, Muhammadiyah: Hindari Politik Uang

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, mayoritas fraksi di DPR sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos calegnya secara langsung. Menurutnya, pandangan tersebut hasil dari komunikasi pihaknya dengan berbagai fraksi di DPR.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)