Besok Diprediksi Jadi Jumat Keramat Denny Indrayana

Kamis, 26 Maret 2015 - 18:40 WIB
Besok Diprediksi Jadi Jumat Keramat Denny Indrayana
Besok Diprediksi Jadi Jumat Keramat Denny Indrayana
A A A
JAKARTA - Besok diprediksi bakal menjadi Jumat keramat bagi Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Pasalnya Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana besok, Jumat 27 Maret 2015.

Denny akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.

"Kalau memang Bareskrim sudah lengkap data-datanya, bukan mustahil Denny langsung ditahan," ujar mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi, saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2015).

Menurut dia, Bareskrim Polri perlu melakukan penahanan terhadap Denny Indrayana. Diakui Adhie, penahanan tersebut dianggap penting.

"Agar kasus ini tidak terus dipolitisir Denny, menurut saya sih memang harus ditahan. Karena Denny klaim proses hukum terhadapnya ini sebagai pelemahan KPK, padahal Denny kan enggak ada urusannya dengan KPK," tutur Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini.

Dia berpendapat, kasus KPK versus Polri jelas berbeda dengan proses hukum yang menjerat Denny. "Sebab, tidak ada satupun program pemerintahan SBY yang mengandung korupsi, ini sih hal yang biasa," ucapnya.

Adhie pun mengkritik sikap Denny yang membuat opini di media sosial, seolah dikriminalisasi oleh kepolisian.

"Saya lihat, lewat media sosial Denny menklaim proses hukum terhadapnya sebagai serangan dari polisi ke aktivis antikorupsi, padahal tidak begitu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Maret 2015 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway yang dibuat oleh Kemenkumham.

Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp32,4 miliar, diduga pula ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dalam pelaksanaan proyek pembuatan paspor secara elektronik itu.

Denny pun disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dan tujuh barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1605 seconds (0.1#10.140)