Polri Minta Denny Indrayana Jangan Hanya Berkicau di Media

Kamis, 26 Maret 2015 - 15:36 WIB
Polri Minta Denny Indrayana Jangan Hanya Berkicau di Media
Polri Minta Denny Indrayana Jangan Hanya Berkicau di Media
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana diminta jangan banyak komentar di media sosial terhadap kasus hukum yang menyeretnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto menyarankan Denny Indrayana sebaiknya bicara kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ketimbang di media sosial.

"Sebaiknya pernyataannya dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu lebih baik. Kan lebih bernilai, bisa diklarifikasi daripada hanya disampaikan ke media," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).

Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus payment gateway. Denny Indrayana diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut memfasilitasi dua vendor, yakni PT Vinet dan PT Nusa Inti Arta.

Denny Indrayana disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dan tujuh barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6034 seconds (0.1#10.140)