Usulan Megawati soal Nomor Urut Parpol Lama Diakomodir, PDIP: Tujuannya Efisiensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nomor urut partai politik (parpol) Parlemen tetap sama dengan Pemilu 2019 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Hanya parpol peserta baru yang nomor urutnya diundi.
Tekait kebijakan ini, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto mengakui bahwa kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan usulan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri karena usulan itu memang baik.
"Pasti kan ada ditimbang plus minusnya bukan soal like and dislikenya atau siapa yang jadi singer (pengusul), tapi song-nya (usulannya) itu juga harus dinikmati bener enggak ini," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang dikutip, Rabu (14/12/2022).
Bambang Pacul mengakui bahwa memang pengusul gagasan itu adalah Megawati karena nomor urut parpol yang sudah digunakan di pemilu sebelumnya digunakan kembali dan tujuannya baik karena parpol dapat menghemat.
"Singernya Ibu Ketua Umum (Megawati), songnya ya dilakukan adalah nomor urut sebaiknya yang sudah oke, oke saja. Kenapa? Karena Ibu Ketua Umum itu ibu-ibu kira-kira partai pengiritan tok? Kan eman-eman (sayang uangnya)," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Ketua Komisi III DPR ini, kalau bendera parpol sudah ada nomor urutnya tiba-tiba harus ganti karena nomor urut baru maka pemborosan. Sehingga kebijakan ini adalah bentuk efisiensi.
"Hal-hal yang kayak gini kan menjadi mungkin efisiensi ini soal opo yo? (Apa ya) pengiritan lah kalau saya bilang," tegasnya.
Jadi, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memgakomodasi usulan Megawati bukan karena pengusulnya semata tapi juga seperti apa usulannya. Itu semua dipertimbangkan yang secara substansi ternyata positif dan Perppu juga mempertimbangkan masukan pihak terkait lainnya.
"Iya (dipertimbangkan Presiden), itu tapi bukan karena Bu Mega usulannya. Tapi itu kan ditimbang-timbang. Secara substansi juga oke secara rasional dimasukkan, tentu kan Perppu minta pendapat Komisi II ada kemudian penyelenggara pemilunya KPU kan ngomong," tandasnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Tekait kebijakan ini, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto mengakui bahwa kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan usulan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri karena usulan itu memang baik.
"Pasti kan ada ditimbang plus minusnya bukan soal like and dislikenya atau siapa yang jadi singer (pengusul), tapi song-nya (usulannya) itu juga harus dinikmati bener enggak ini," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang dikutip, Rabu (14/12/2022).
Bambang Pacul mengakui bahwa memang pengusul gagasan itu adalah Megawati karena nomor urut parpol yang sudah digunakan di pemilu sebelumnya digunakan kembali dan tujuannya baik karena parpol dapat menghemat.
"Singernya Ibu Ketua Umum (Megawati), songnya ya dilakukan adalah nomor urut sebaiknya yang sudah oke, oke saja. Kenapa? Karena Ibu Ketua Umum itu ibu-ibu kira-kira partai pengiritan tok? Kan eman-eman (sayang uangnya)," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Ketua Komisi III DPR ini, kalau bendera parpol sudah ada nomor urutnya tiba-tiba harus ganti karena nomor urut baru maka pemborosan. Sehingga kebijakan ini adalah bentuk efisiensi.
"Hal-hal yang kayak gini kan menjadi mungkin efisiensi ini soal opo yo? (Apa ya) pengiritan lah kalau saya bilang," tegasnya.
Jadi, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memgakomodasi usulan Megawati bukan karena pengusulnya semata tapi juga seperti apa usulannya. Itu semua dipertimbangkan yang secara substansi ternyata positif dan Perppu juga mempertimbangkan masukan pihak terkait lainnya.
"Iya (dipertimbangkan Presiden), itu tapi bukan karena Bu Mega usulannya. Tapi itu kan ditimbang-timbang. Secara substansi juga oke secara rasional dimasukkan, tentu kan Perppu minta pendapat Komisi II ada kemudian penyelenggara pemilunya KPU kan ngomong," tandasnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(kri)