Perppu Pilkada Memungkinkan Dijudicial Review

Rabu, 28 Januari 2015 - 20:19 WIB
Perppu Pilkada Memungkinkan Dijudicial Review
Perppu Pilkada Memungkinkan Dijudicial Review
A A A
JAKARTA - Pemimpin DPR bersama Komisi II mengundang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berdiskusi mengenai Perppu Pilkada yang belum lama ini disahkan menjadi undang-undang melalui paripurna DPR.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, banyak perbincangan yang disampaikan dua institusi ini. Mulai dari penyelenggara pilkada hingga proses revisi yang akan dilakukan di Komisi II.

Menurut dia, meski peraturan ini akan mengalami perubahan akan tetapi tetap berpeluang untuk dilakukan uji materi (judicial review) oleh sekelompok orang ke MK.

"Apapun yang jadi keputusan revisi undang-undang sangat dimungkinkan terjadi usaha judicial review," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Politikus Partai Gerindra ini tak menampik masih ada sejumlah pasal yang masih mengalami perdebatan walaupun telah disahkan menjadi undang-undang. "Bahan (pembahasan) di Komisi II, siapa sesungguhnya penyelenggara? KPU, Pemda atau lain," terangnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Hakim MK Patrialis Akbar menegaskan, pilkada bukan rezim dari pemilu. Mereka pun tak berkomentar di luar putusan MK.

"MK memutuskan pilkada bukan rezim pemilu, sesuai 22e Ayat 2 UUD 45‎," kata dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6775 seconds (0.1#10.140)