Wibawa Hukum Kita

Sabtu, 20 September 2014 - 14:25 WIB
Wibawa Hukum Kita
Wibawa Hukum Kita
A A A
Kewibawaan hukum negara kita perlu pembenahan serius. Pemerintahan presiden-wakil presiden terpilih Joko Widodo- Jusuf Kalla harus meletakkan penegakan wibawa hukum ini pada prioritas pertama dalam agendanya. Jika tidak segera dipulihkan, kepercayaan masyarakat kita terhadap wibawa hukum yang sudah tipis akan semakin tergerus.

Demikian juga kepercayaan negara lain atas kewibawaan hukum kita yang juga masih memprihatinkan. Salah satu tandanya adalah masih leluasanya buron terpidana 15 tahun megaskandal Bank Century Rafat A Rizvi menjalankan bisnis di negaranya, Inggris.

Pemegang saham utama Bank Century yang sudah divonis bersalah in absentia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 itu kini sedang melakukan pembelian klub sepak bola Skotlandia Rangers. Orang yang masuk daftar pencarian Interpol ini pun seperti tidak menghiraukan putusan pengadilan Indonesia. Bisa jadi Rafat sudah paham benar vonis PN Jakarta Pusat itu tidak mungkin bisa menjangkaunya karena Indonesia dan Inggris tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Maka upaya apa pun yang dilakukan kepolisian maupun kejaksaan untuk mengejar dan menangkap buron kakap ini akan membentur tembok kokoh yang sulit ditembus dengan upaya-upaya biasa. Kejaksaan Agung dan pemerintahan SBY melalui Kementerian Hukum dan HAM mengaku sudah melakukan upaya maksimal untuk mengeksekusi Rafat. Tapi sejauh ini hasilnya masih nihil.

Percayakah masyarakat atas klaim pemerintah itu? Sulit untuk mengukur sejauh mana keseriusan itu dilakukan. Tapi orang awam masih yakin jika ada usaha yang lebih serius, apa pun bisa dilakukan. Apalagi selama ini hubungan Indonesia-Inggris relatif kondusif sehingga peluang untuk memenjarakan Rafat di Indonesia sebagai bukti kewibawaan hukum negara masih terbuka.

Isu perjanjian ekstradisi bukanlah hal baru dalam hubungan antarnegara. Indonesia-Singapura, misalnya, sudah bertahun-tahun melakukan pembicaraan ini, tapi sejauh ini belum ada kata sepakat di antara keduanya. Padahal perjanjian ini sangat penting untuk menegakkan wibawa hukum Indonesia. Proses menuju kesepakatan dalam perjanjian ekstradisi memang bukan hal mudah, tetapi juga bukan hal yang mustahil dilakukan.

Dalam bahasa lain tergantung political will pemerintah dalam hal ini presiden. Jika kepala negara kita berhasil melobi dan meyakinkan penguasa Inggris akan pentingnya penegakan hukum terhadap Rafat pasti akan ada titik temu.

Terobosan politik dan hukumituharusdilakukansecara simultandenganupaya-upaya resmi lain sehingga bisa saling memperkuat. Sekuat apa pun Kejaksaan Agung, kepolisian maupun Kementerian Hukum dan HAM berteriak, jika pimpinan tertinggi negara ini diam, akan sulit menyeret Rafat. Kegagalan menegakkan hukum terhadap terpidana kasus Bank Century Rafat A Rizvi ini akan mempertebal kabut yang menyelimuti megaskandal yang telah menyeret sejumlah pejabat penting di negeri ini.

Ini sekaligus mengonfirmasi banyaknya kepentingan elite yang melingkupi penuntasan skandal besar ini. Publik kini berharap pada kesungguhan pemerintahan Jokowi-JK untuk mengembalikan wibawa hukum kita di mata masyarakat maupun negara lain. Tolok ukurnya adalah sejauh mana Jokowi menunjuk pembantunya dari kalangan profesional yang paham persoalan dan mau bekerja keras untuk mengembalikan kewibawaan hukum kita.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4280 seconds (0.1#10.140)