KPK Periksa 3 Ajudan Wali Kota Palembang

Jum'at, 19 September 2014 - 11:54 WIB
KPK Periksa 3 Ajudan Wali Kota Palembang
KPK Periksa 3 Ajudan Wali Kota Palembang
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada Kota Palembang serta pemeriksaan menyangkut keterangan tidak benar di persidangan yang menjerat Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masytoh sebagai tersangka.

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga ajudan Romi. Ketiganya, Jimmy, Martin Marpaung dan Satria Afriadi. Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Mereka diperiksa untuk tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masytoh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Muhtar Ependy dan Liza Merliani Sako. Muhtar selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Sementara Liza merupakan istri muda Romi Herton.

Sementara itu, pihak lain yang turut diperiksa sebagai saksi adalah Fenny Harti Anggraini (wiraswasta), Kuasa Direksi CV Ratu Samagat atas nama Rudi, Satpam Bank Kalimantan Barat cabang Jakarta Nur Affandi serta dua orang karyawati yaitu Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti. Tidak ketinggalan, Masytoh juga turut diperiksa KPK.

"Mereka (semua) juga diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014. Mereka ditahan terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7617 seconds (0.1#10.140)