KPK Harap Vonis Ratu Atut Sesuai Tuntutan JPU

Senin, 01 September 2014 - 01:01 WIB
KPK Harap Vonis Ratu Atut Sesuai Tuntutan JPU
KPK Harap Vonis Ratu Atut Sesuai Tuntutan JPU
A A A
JAKARTA - KPK harap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ratu Atut Chosiyah sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya, Gubernur Banten nonaktif itu akan menjalan sidang putusan pada Senin 1 September 2014, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Atut dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan, dalam kasus dugaan suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten 2013.

Selain itu ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, atau hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, tuntutan 10 tahun pidana penjara disampaikan JPU karena berdasar pertimbangan sisi kapasitas dan perbuatan pidana yang dilakukan Atut dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak.

Di sisi lain tuntutan pidana penjara, denda, dan pidana tambahan pencabutan hak politik diajukan dilihat juga dnegan bukti-bukti yang sudah dihadirkan selama persidangan.

Bukti-bukti yang dihadirkan itu bisa menjawab apakah Ketua DPP Golkar nonaktif itu aktif atau tidak dalam penyuapan.

“Untuk putusan ya tentu harapan kita vonis sesuai tuntutan. Nah majelis hakim yang saya kira yang memutuskan itu. Berapa tahun nanti, kita menghormati,” kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 31 Agustus.

Dia menuturkan, sah-sah saja Atut menyampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi), Atut menjadi korban dari permainan Amir Hamzah (mantan Wakil Bupati dan calon bupati Lebak), Kasmin (calon wakil bupati), terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani dan Akil.

Menurutnya, itu hak dan versi terdakwa. Yang pasti sejak menangani kasus ini KPK meyakini perbuatan pidana Atut, layak dibawa ke pengadilan dan dihukum sesuai perbuatan pidananya.

“Tapi hakim nanti memutus. Sebenarnya keadilan itu ada di hakim. Orang ini dihukum berapa tahun di tangan hakim ya. Tapi kita berharap vonisnya sesuai dengan tuntutan,” tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7801 seconds (0.1#10.140)