PK berulang kali bahayakan MK

Senin, 10 Maret 2014 - 23:18 WIB
PK berulang kali bahayakan MK
PK berulang kali bahayakan MK
A A A
Sindonews - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang peninjauan kembali (PK) dinilai dapat membahayakan posisi MK sendiri. Putusan ini dapat menjadi celah bermunculannya PK atas ketidakpuasan pemohon atas putusan mantan ketua MK, Akil Mochtar.

"Kalau sudah begitu, bisa jadi senjata makan tuan bagi MK sendiri di masa depan. Terutama sesudah terkuaknya banyak masalah sesudah kasus Akil," kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (10/3/2014).

Dia menjelaskan, jika prinsip kebenaran dan keadilan tanpa batas itu dijadikan asas, maka nilainya lebih tinggi dari Undang-undang Dasar 1945 (UUD'45). Sehingga, UUD yang telah menentukan sifat putusan MK yang final dan mengikat bisa juga ditafsirkan tidak final lagi karena ada mekanisme PK berulang.

"Bisa ditafsirkan roh keadilannya memungkinkan diadakannya mekanisme PK terhadap putusan MK yang sudah final dan mengikat itu," tambahnya.

Jimly menilai, dengan adanya PK berulang kali justru membuat hukum di Indonesia semakin tidak pasti bahkan tanpa batas, serta semakin tidak efektif dan efisien. Terlebih, bila tidak segera diatur pembatasan atau pengetatannya, orang bisa mempersoalkan sifat putusan MK sendiri yang final dan mengikat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5218 seconds (0.1#10.140)