Kewenangan MK tangani sengketa pemilukada harus dicabut

Selasa, 08 Oktober 2013 - 12:07 WIB
Kewenangan MK tangani sengketa pemilukada harus dicabut
Kewenangan MK tangani sengketa pemilukada harus dicabut
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan hingga kini DPR belum menerima draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang tengah dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sampai kemarin sore draf Perpu belum diterima pimpinan," kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun berharap Perpu yang akan dikeluarkan pemerintah tidak mengurangi mengeleminasi kewenangan MK.

"Tetapi yang penting apa yang didalam Perpu tidak boleh mengeleminasi kewenangan Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya dugaan suap yang menimpa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, dirinya pun meminta agar MK tak lagi menangani sengketa Pemilukada.

"Kalau saya melihat yang paling penting soal Pilkada segera dicabut, karena undang-undang itu yang menjerumuskan oknum Mahkamah Konstitusi dalam politik pragmatis," tuntasnya.

Baca juga berita Yusril nilai MK tak berwenang menguji Perpu MK.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5288 seconds (0.1#10.140)