Pengikut Prabowo uji materi UU Pilpres

Senin, 01 Oktober 2012 - 14:59 WIB
Pengikut Prabowo uji materi UU Pilpres
Pengikut Prabowo uji materi UU Pilpres
A A A
Sindonews.com – Karena dianggap bisa menghambat pencalonan Prabowo Subianto menjadi presiden, sejumlah kader Partai Gerindra mendaftarkan uji materil Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Wapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon yang terdiri dari Habiburokhman, Adhe Dwi Kurnia, M Said Bakhri, dan Munathsir Mustaman itu, akan mengujikan Pasal 9 dalam UU Pilpres yang mensyaratkan pasangan capres–cawapres hanya bisa diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional.

“Di dalam Pasal 6a ayat (1) sama sekali tidak membuat pembatasan berapa batas kursi minimal dan berapa batas perolehan suara maksimal bagi Parpol atau gabungan Parpol untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakilnya dalam Pilpres,” ucap Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2012).

Sedangkan, mengacu ketentuan UU No 8 tahun 2011 yang telah diubah oleh MK berdasarkan putusan No 52/PUU-X/2012 mengatakan, syarat bagi Parpol untuk menjadi peserta pemilu haruslah memenuhi ambang batas perolehan suara (Parliamentary Treshold) DPR sebesar 3,5 persen.

Dengan demikan, sangat tepat jika syarat bagi Parpol dan atau gabungan partai untuk bisa mengajukan Calon Presiden dan Wakilnya disamakan dengan Parliamentary Threshold.

“Artinya Presidential Threshold itu memang sudah sangat tepat jika disamakan dengan Parliamentary Threshold yaitu 3,5 persen,” paparnya.

Berdasarkan hal itu, mereka meminta MK untuk menafsirkan Pasal 9 pada sepanjang frasa 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional.

“Jadi kami meminta MK bukan untuk membatalkan Pasal 9 UU Pilpres ini, tapi memberikan tafsir baru yang harus dimaknai bukan lagi 20 persen melainkan 3,5 persen.” Jelas Habiburokhman.

Sehingga, Pasal 9 UU Pilpres akan ditafsirkan, pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 3,5 persen dari suara sah nasional.

Dalam kesempatan ini, mereka juga menegaskan kalau pengajuan uji materiil ini bukan atas nama Partai Gerindra. Pengajuan UU ini murni sebagai usulan pribadi, yang merupakan pendukung pimpinan Gerindra Prabowo Subianto untuk Presiden 2014-2019.

“Segala hambatan terutama hukum akan kami tanggulangi, tapi perlu dipahami kepentingan menguji materi Pasal 9 ini bukan kepentingan Prabowo saja, tapi juga Capres alternatif lainnya,” jelas Habiburokhman yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Untuk memperkuat alasan pengujian UU Pilpres ini, mereka akan menghadirkan beberapa ahli hukum Tata Negara seperti Sufmi Dasko Ahmad, Endra Wijaya, Margarito Khamis. Di samping itu, mereka juga melampirkan bukti-bukti yakni naskah UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres serta keterangan dari jurnal politik internasional.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4865 seconds (0.1#10.140)