PKB Apresiasi Keputusan MK Soal Syarat Verifikasi Partai Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapreasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).
Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Sementara parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid menilai, keputusan MK itu sangat bijaksana. Pasalnya, jika parpol yang dinyatakan lolos ambang batas parlemen atau parlementary threshold pada pemilu 2019 lalu harus dilakukan verifikasi faktual, maka akan memakan anggaran yang tidak sedikit. "Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu uang negara memang dibuat begituan? Budget keluar. Dan beberapa tahun terbukti parpol yang lolos PT itu sudah pasti lolos verifikasi. Gak ada, gak pernah (tidak lolos verifikasi). Pengalaman itu. Saya pikir sudah cukup dari yang ada itu. Bahkan menurut saya administrasi itu ya sekadar melaporkan saja pengurus partai," ujar Jazilul, Rabu (5/5/2021).
Lebih lanjut politsi yang akrab disapa Gus Jazil ini mengatakan, dalam verifikasi administrasi bagi parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan kepada parpol masing-masing daftar pengurusnya. "Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan. Makanya bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi," tutur Wakil Ketua MPR RI ini.
Di sisi lain, Gus Jazil juga berharap agar dalam verifikasi administrasi, proses administrasinya juga dibuat sederhana oleh penyelenggara pemilu. "Jangan administrasinya dibuat njelimet (rumit) lagi. Administrasi itu yang penting partai sudah melaporkan pengurusnya, cukup. Pekerjaannya enteng, dan budget berkurang, efesiensi," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, selain efesiensi anggaran, keputusan MK tersebut juga menjadi penghargaan bagi parpol yang sudah lolos PT diberikan penghargaan. Sementara bagi parpol yang belum lolos PT memang sudah seharusnya dilakukan seperti partai baru sehingga bisa menjadi pembelajaran agar kedepan lebih baik lagi. "Itu namanya adil. Adil itu tidak harus sama, yang baru sama yang lama masa sama? Cara membuat adil itu ya seperti itu, memang harus beda, yang baru diperlakukan seperti itu supaya pintar," tandasnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Sementara parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid menilai, keputusan MK itu sangat bijaksana. Pasalnya, jika parpol yang dinyatakan lolos ambang batas parlemen atau parlementary threshold pada pemilu 2019 lalu harus dilakukan verifikasi faktual, maka akan memakan anggaran yang tidak sedikit. "Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu uang negara memang dibuat begituan? Budget keluar. Dan beberapa tahun terbukti parpol yang lolos PT itu sudah pasti lolos verifikasi. Gak ada, gak pernah (tidak lolos verifikasi). Pengalaman itu. Saya pikir sudah cukup dari yang ada itu. Bahkan menurut saya administrasi itu ya sekadar melaporkan saja pengurus partai," ujar Jazilul, Rabu (5/5/2021).
Lebih lanjut politsi yang akrab disapa Gus Jazil ini mengatakan, dalam verifikasi administrasi bagi parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan kepada parpol masing-masing daftar pengurusnya. "Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan. Makanya bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi," tutur Wakil Ketua MPR RI ini.
Di sisi lain, Gus Jazil juga berharap agar dalam verifikasi administrasi, proses administrasinya juga dibuat sederhana oleh penyelenggara pemilu. "Jangan administrasinya dibuat njelimet (rumit) lagi. Administrasi itu yang penting partai sudah melaporkan pengurusnya, cukup. Pekerjaannya enteng, dan budget berkurang, efesiensi," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, selain efesiensi anggaran, keputusan MK tersebut juga menjadi penghargaan bagi parpol yang sudah lolos PT diberikan penghargaan. Sementara bagi parpol yang belum lolos PT memang sudah seharusnya dilakukan seperti partai baru sehingga bisa menjadi pembelajaran agar kedepan lebih baik lagi. "Itu namanya adil. Adil itu tidak harus sama, yang baru sama yang lama masa sama? Cara membuat adil itu ya seperti itu, memang harus beda, yang baru diperlakukan seperti itu supaya pintar," tandasnya.
(cip)