Terkait Uji Materi UU Pemilu, Menkumham: Tunggu Keputusan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup. Terkait hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna Laoly turut memberikan tanggapannya.
"Ya kita tunggu saja keputusan MK," ujar Menkumham ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Ia juga enggan berkomentar terlalu banyak soal wacana perubahan Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Baca juga: KPU Sebut Pemilu 2024 Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Menurutnya, apa pun yang akan diputuskan oleh MK pihaknya akan menghormati keputusan tersebut. "Kita hargai keputusan MK," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, akan melaksanakan segala yang diputuskan MK perihal sistem kepemiluan di Indonesia. Hal ini terkait gugatan agar sistem proporsional terbuka yang kini diatur dalam UU Pemilu diganti menjadi sistem proporsional tertutup.
Anggota KPU, Idham Holik menyampaikan, sikap tersebut yang akan dilakukan lembaganya. Mengingat, KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu hanya bersifat sebagai pelaksana undang-undang.
"Kami sebagai penyelenggara Pemilu, sekali lagi kami tegaskan apa pun sistem yang ada di dalam UU Pemilu mau pun putusan MK, kami akan laksanakan," kata Idham dalam webinar yang digelar oleh Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI), Kamis 9 Februari 2023.
Idham menyampaikan, sikap tersebut pun merujuk pada pasal 3 huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menegaskan, bahwa salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu itu adalah prinsip berkepastian hukum.
KPU sebagai pihak terkait IV, kata dia, juga telah memberikan pandangan tersebut pada saat persidangan MK terkait perkara gugatan ini pada bulan Januari.
"Ya kita tunggu saja keputusan MK," ujar Menkumham ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Ia juga enggan berkomentar terlalu banyak soal wacana perubahan Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Baca juga: KPU Sebut Pemilu 2024 Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Menurutnya, apa pun yang akan diputuskan oleh MK pihaknya akan menghormati keputusan tersebut. "Kita hargai keputusan MK," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, akan melaksanakan segala yang diputuskan MK perihal sistem kepemiluan di Indonesia. Hal ini terkait gugatan agar sistem proporsional terbuka yang kini diatur dalam UU Pemilu diganti menjadi sistem proporsional tertutup.
Anggota KPU, Idham Holik menyampaikan, sikap tersebut yang akan dilakukan lembaganya. Mengingat, KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu hanya bersifat sebagai pelaksana undang-undang.
"Kami sebagai penyelenggara Pemilu, sekali lagi kami tegaskan apa pun sistem yang ada di dalam UU Pemilu mau pun putusan MK, kami akan laksanakan," kata Idham dalam webinar yang digelar oleh Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI), Kamis 9 Februari 2023.
Idham menyampaikan, sikap tersebut pun merujuk pada pasal 3 huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menegaskan, bahwa salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu itu adalah prinsip berkepastian hukum.
KPU sebagai pihak terkait IV, kata dia, juga telah memberikan pandangan tersebut pada saat persidangan MK terkait perkara gugatan ini pada bulan Januari.
(maf)